Sabtu, 15 Juni 2013

perwasitan bulu tangkis

Peraturan Permainan, Perwasitan, dan Penyelenggaraan Pertandingan Bulutangkis

1. Peraturan Permainan
Peraturan permainan ditentukan dan ditetapkan oleh sidang tahunan organisasi olahraga bulutangkis internasional. Peraturan ini mulai diperbaiki dan diberlakukan tanggal 1 Agustus 1998 dan berlaku sampai tahun 2004. Pertengahan tahun 2004 terjadi perubahan dalam pengaturan skor, yang mulanya untuk ganda putra skor 15 menjadi 21, tunggal putri dari 11 menjadi 21, sedangkan untuk ganda putra, putri, dan campuran dari 15 menjadi 25.


2. Penghitungan (scoring)
Permainan berlaku the best of three games, artinya maksimal pemain bertanding tiga set (dua set kemenangan). Skor permainan tunggal putra dan putri adalah 21 angka, sedangkan ganda putra, putri, dan campuran adalah 25 angka. Jika perhitungan sama-sama mencapai 20 untuk tunggal dan 24 untuk putri, maka terjadi duece dan pihak pertama kali memperoleh angka tersebut mempunyai hak untuk menetapkan penambahan (setting) 3 angka. Pihak yang memenangkan set pertama berhak untuk melakukan servis pertama pada set berikutnya.

3. Perwasitan
Seringkali terjadi dalam suatu kejuaraan seorang atlet merasa dirugikan oleh petugas lapangan, khususnya wasit yang memimpin pertandingan atau hakim garis sehingga mengganggu konsentrasinya dan dianggap sebagai penyebab kekalahannya, atau bahkan sang pemain mundur dari lapangan sebelum pertandingan berakhir. Fenomena tersebut merupakan salah satu bukti bahwa petugas lapangan (wasit, hakim servis, dan hakim garis) mempunyai peranan yang besar dalam kesuksesan suatu kejuaraan
.
Untuk menghindari hal-hal di atas, seorang wasit harus memperhatikan beberapa hal diantaranya :
a. Menguasai peraturan permainan
b. Berpenampilan meyakinkan dan mantap
c. Berwibawa dan mempunyai harga diri
d. Berpendirian netral dan tidak memihak kepada salah satu pemain serta bertindak sebagai penengah.
e. Tidak terpengaruh oleh pemain atau penonton
f. Bersuara lantang dan jelas untuk setiap kata-kata yang diucapkan.
g. Selalu cepat tanggap dan inisiatif dalam mengambil keputusan, terutama bila terjadi kasus pada jalannya pertandingan yang sedang dipimpinnya.
h. Memiliki wawasan tentang bulutangkis yang luas
i. Setiap saat dapat mengikuti perkembangan perbulu-tangkisan, terutama bila terjadi perubahan peraturan.
j. Berusaha memelihara dan meningkatkan mutu perwasitan.

4. Penyelenggaraan Permainan Bulutangkis
a.      Sistem pertandingan

Dalam menentukan sistem pertandingan bulutangkis perlu dipertimbangkan beberapa faktor berikut :
1) Tujuan pertandingan
2) Sarana dan prasarana
3) Waktu yang tersedia
4) Tenaga pelaksana
5) Jumlah peserta
6) Dukungan dana


Pada dasarnya ada dua macam sistem pertandingan, yaitu :
1) Sistem gugur, yaitu tata cara pelaksanaan pertandingan yang menetapkan bahwa setiap peserta yang telah kalah dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti pada pertandingan babak selanjutnya.
2) Sistem kompetisi
Sistem kompetisi dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
a) Sistem kompetisi penuh, dimana setiap peserta akan saling berhadapan dua kali dengan lawan yang sama.
b) Sistem setengah kompetisi, dimana peserta saling berhadapan satu kali.
b. Undian pertandingan (drawing)
Cara melaksanakan undian pertandingan bulutangkis nasional dan internasional harus dengan ketentuan yang berlaku. Panitia tidak akan memberikan izin mengadakan alternatif undian, kecuali dalam situasi berikut ini :
1) Pemain berhalangan karena sakit/cedera
2) Pemain pengganti tidak boleh memiliki ranking yang lebih tinggi dari pemain yang berhalangan.
Penggantian pasangan tunggal diizinkan apabila :
1) Pemain pengganti itu sudah termasuk nominasi dari asosiasi nasional yang bersangkutan.
2) Pemain itu tidak mengikuti turnamen tersebut.
Penggantian pasangan ganda :
1) Seorang pemain ganda yang berhalangan boleh diganti oleh salah seorang pasangan ganda lainnya.
2) Jika pasangan asli mendapat bye dan kemudian ada pengganti pemain, maka pasangan baru tersebut dapat menempati posisi semula, kalau tidak maka akan diundi kembali.

5. Qualifying Rounds

Bila ada pemain yang tidak masuk maindraw, maka committee tournament mengadakan pertandingan pendahuluan sebagai babak kualifikasi, yaitu :

1) Melaksanakan sejumlah pertandingan yang diatur oleh committee.
2) Dianjurkan agar setiap delapan tempat tidak menempatkan lebih dari satu pemain kualifikasi.
3) Apabila pemain dari maindraw menarik diri sebelum babak kualifikasi dimulai, committee berhak mengisi lowongan tersebut dari peserta kualifikasi.

Dalam pembuatan bagan, jika terdapat bye maka ditempatkan sisipan pada first round dan selalu
dimulai dari pertengahan sebelah bawah, kemudian disusul pada bagian atas, kembali ke bawah, dan seterusnya.

PERATURAN PERMAINAN BULU TANGKIS
Peraturan permainan bulutangkis ditetapkan oleh WBF (World Badminton Federation). Beberapa peraturan tersebut adalah :
1. Ukuran Lapangan
a. Garis di dalam lapangan ditandai dengan warna putih, hitam, atau warna lainnya yang terlihat jelas, dengan tebal garis 3,8 cm (1½ inci). Dalam menandai lapangan, lebar dari garis tengah lapangan harus dibagi dua, sama antara bidang servis kanan dan kiri. Ketebalan garis servis pendek dan garis servis panajng (masing-masing 3,8 cm atau (1½ inci) harus berada di dalam ukuran 13” (= 3,96 m) yang dicantumkan sebagai panjang lapangan servis, dan ketebalan dari semua garis batasnya (masing-masing 3,8 cm atau 1½ inci) harus berada dalam batas ukuran yang telah ditentukan.
b. Jika ruang yang tersedia tidak memungkinkan pemberian tanda batas lapangan untuk permainan ganda, dapat dibuat tanda-tanda hanya untuk permainan tunggal seperti tampak pada gambar di halaman 14. Garis batas belakang juga menjadi garis servis panjang, dan tiang-tiang atau garis batas pada jaring akan ditempatkan pada garis samping lapangan.
2. Tiang
Tinggi kedua tiang adalah 155 cm (5 kaki 1 inci) dari lantai. Tiang harus kuat, agar jaring tegang dan lurus dan ditempatkan pada garis batas samping lapangan.

3. Jaring
Jaring harus dibuat dari tali halus yang dimasak dan dijala dengan jaring 1,6 cm sampai dengan 2, 0 cm. Jaring harus terentang 76 cm. Ujung atas jaring harus berada 152 cm (5 kaki) dari lantai pada pertengahan lapangan dan 155 cm dari lantai pada tiang-tiangnya. Jaring harus mempunyai tepi dari pita putih selebar 3,8 cm, serta bagian tengah pita tersebut didukung oleh kawat atau tali, yang ditarik dan ditegangkan dari ujung-ujung tiang.

4. Kok atau Shuttlecock
Sebuah shuttlecock harus memiliki berat 4,8-5,6 gram dan mempunyai 14-16 helai bulu yang dilekatkan pada kepala dari gabus yang berdiameter 2,5-2,9 cm. Panjang bulu dari ujung bawah sampai ujung yang menempel pada dasar gabus kepalanya adalah 6,2 – 6,9 cm. Bulu-bulu ini menyebar menjauhi gabus dan berdiameter 5,5-6,3 cm pada ujung bawahnya, serta diikat dengan benang atau bahan lain cocok sehingga kuat.

5. Pemain
Permainan harus dimainkan oleh masing-masing satu permainan di satu sisi lapangan (pada permainan tunggal) atau masing-masing dua pemain di satu sisi (pada permainan ganda). Sisi lapangan tempat tim yang mendapat giliran melakukan servis dinamakan sisi dalam (inside), sedangkan sisi yang timnya menerima servis dinamakan sisi luar (outside).
6. Pengundian
Sebelum pertandingan dimulai, wasit memanggil kedua tim/pemain yang berlawanan untuk mengundi pihak yang berhak melakukan servis pertama dan memilih sisi lapangan bagi timnya untuk memulai
7. Penilaian
Ada beberapa macam penilaian :
a. Jumlah nilai (skor) permainan ganda atau tunggal putra, terdiri atas 15 angka, seperti yang telah ditentukan sebelumnya. Misalnya, dalam pertandingan dengan nilai 15, bila kedua belah pihak telah mencapai angka 14 sama. Pihak yang pertama kali memperoleh angka 14 dapat menambahkan nilai akhir dengan 3 angka (dikenal dengan sebutan setting game). Jika pertandingan telah ditetapkan (diset), maka nilai awal yang ditentukan dinamakan “love-all”. Pihak pertama yang mencapai angka 3 dinyatakan sebagai pemenang.
b. Jumlah skor pada pertandingan tunggal putri adalah 11 angka. Jika telah dicapai angka 10-10 , maka pihak yang lebih dahulu mencapai angka 10 berhak menambah nilai tambahan akhir dengan 3 angka. Pihak yang pertama mencapai 3 angka dinyatakan sebagai pemenang.

c. Kedua pihak yang bertanding akan memainkan tiga sel pertandingan untuk menentukan pemenang. Pemain yang mampu memenangkan lebih dahulu 2 sel pertandingan (2 games) akan dinyatakan sebagai pemenang. Pemain akan bertukar sisi lapangan (tempat) pada setiap akhir suatu game. Pada game ketiga, pemain juga akan berpindah lapangan ketika nilai akhir mencapai :

1) Skor 8 pada pertandingan dengan 15 angka
2) Skor 6 pada pertandingan dengan 11 angka
3) Skor 11 pada sistem reli poin 21 angka
Keterangan : Aturan reli poin adalah 1 game terdiri atas 21 poin. Jika kedua pemain mencapai poin 20-20, maka terjadilah deuce (yus). Pemenang dapat ditentukan jika telah muncul selisih 2 poin (misalnya 22-20). Bila selisih masih 1 poin (21-20), pemenang belum dapat ditentukan. Angka maksimal tiap game adalah 30. Dengan demikian, jika terjadi poin 29-29, maka pemenangnya adalah pemain yang terlebih dulu mencapai angka 30.
8. Pertandingan Ganda
Beberapa peraturan dalam pertandingan ganda adalah sebagai berikut :
a.Telah ditetapkan pihak mana yang akan melakukan servis pertama pemain di bidang servis kanan memulai pukulan servis ke arah lawan yang berdiri secara diagonal dihadapannya.
b.Pukulan servis pertama yang dilakukan pihak berada di sisi dalam lapangan selalu dilakukan dari bidang servis kanan.
c.Hanya pemain yang menjadi “sasaran” servis saja yang boleh menerima servis. Jika shuttlecock tersentuh atau dipukul oleh pemain pasangannya, pihak yang berada disisi dalam mendapat angka.
d.Hanya satu pemain pada pihak yang melakukan servis permulaan atau pertama dari suatu pertandingan yang dapat melakukan pukulan servis tersebut.
e.Jika seorang pemain melakukan servis yang tidak pada gilirannya atau dari sisi lapangan yang salah, dan pihak yang melakukan servis yang memenangkan reli tersebut, maka akan terjadi let kembali yang harus diajukan sebelum pukulan servis berikut dilakukan.
9. Pertandingan Tunggal
Dalam pertandingan tunggal, peraturan 8a dan 8e berlaku pada pertandingan tunggal. Tambahan peraturan untuk pertandingan tunggal adalah sebagai berikut:

a. Permaianan akan melakukan servis dari atau menerima servis dari bidang servis kanan hanya bila nilai pelaku servis adalah 0 atau angka genap pertandingan. Servis dilakukan dan diterima dari bidang servis kiri bila nilai pelaku servis merupakan angka ganjil
b. Kedua pemain yang bertanding akan mengubah bidang servis tempat masing-masing pemain itu berdiri setiap kali sebuah angka dibuat.

10. Kesalahan
Kesalahan yang dilakukan pemain yang berada pada sisi dalam lapangan akan menggagalkan servis yang dilakukannya. Jika kesalahan dilakukan oleh pemain yang berada di sisi luar (sisi lapangan yang menerima servis), maka satu angka diperoleh pihak yang berada di sisi dalam (sisi lapangan yang melakukan servis).
11. Kesalahan terjadi jika
a. Saat melakukan servis, posisi shuttlecock pada saat disentuh raket berada di atas ketinggian pinggang pemain; atau salah satu bagian dari kepala raket berada pada posisi lebih tinggi dari salah satu bagian tangan pelaku servis yang memegang raket ketika shuttlecock disentuh raket.
b. Saat melakukan servis, shuttlecock jatuh ke bidang servis yang salah yakni ke sisi yang tidak berhadapan diagonal dengan pelaku servis; atau jatuh di muka garis servis pendek; atau jatuh dibelakang garis servis panjang; atau jatuh di luar garis batas samping lapangan.
c. Kaki pelaku servis tidak berada dalam bidang servisnya, atau kaki penerima servis tidak berada dalam bidang servisnya yang terletak bersebarangan diagonal dan bidang servis pelaku servis, sampai pukulan servis selesai dilakukan.
d. Sebelum atau ketika melakukan servis, salah satu pemain melakukan gerak tipu atau pura-pura atau secara sengaja mengejutkan lawannya.
e. Pada servis ataupun sedang reli, shuttlecock jatuh di luar garis batas lapangan, melayang menembus atau di bawah jaring, menyentuh langit-langit, menyentuh dinding samping, atau menyentuh tubuh atau pakaian pemain.
f. Shuttlecock yang sedang dalam permainan dipukul sebelum menyeberang ke sisi lapangan pihak yang melakukan pukulan.
g. Waktu shuttlecock dalam permainan, pemain menyentuh jaring atau tiang peyangga dengan raket, bagian tubuh, atau bajunya.
h. Shuttlecock menempel pada raket saat pukulan dilakukan atau shuttlecock dipukul dua kali berurutan.
i. Saat dalam permainan, seorang pemain tersentuh shuttlecock ketika ia berada di dalam atau di luar batas lapangan.
j. Pemain menghalang-halangi lawan.
12. Umum
a. Pelaku servis tidak boleh melakukan servis hingga penerima servis dalam keadaan siap. Penerima servis dianggap siap jika ia melakukan gerakan untuk menerima servis yang telah dibayangkan.
b. Pelaku dan penerima servis harus berdiri di dalam batas bidang servisnya masing-masing dan bagian dari kedua kaki pemain ini harus tetap bersentuhan dengan lantai, dalam posisi diam, hingga shuttlecock disentuh raket.
c. 1) jika saat servis atau reli, shuttlecock menyentuh dan tidak melampui jaring,
maka hal itu dianggap tidak sah.
2) jika saat servis dan reli, shuttlecock tersangkut pada net, maka diajukan let.
3) jika penerima servis dinyatakan salah karena bergerak pada saat servis sedang dilakukan, atau karena tidak berada dalam batas bidang servis yang seharusnya, sementara pada saat yang sama pelaku servis juga dinyatakan melakukan kesalahan, maka diajukan let.
4) Jika diajukan let, permainan yang terjadi servis sejak servis terakhir yang benar, tidak dihitung. Pemain yang baru saja melakukan servis akan melakukan servis ulang, kecuali jika peraturan lain telah ditetapkan.
d. Jika pelaku servis pada saat melakukan servis tidak mengenai shuttlecock, maka ia dianggap melakukan kesalahan (fault); tetapi jika shuttlecock tersentuh raket, servis telah dianggap telah dilakukan.
e. Jika dalam permainan shuttlecock menyentuh jaring dan tetap tersangkut disana, atau menyentuh jaring dan jatuh di posisi pemukulnya, atau menyentuh lantai diluar lapangan; dan pemain lawan menyentuh jaring atau shuttlecock dengan raket dan tubuhnya, maka tidak ada pinalti, sebab shuttlecock dianggap dalam permainan.
f. Jika pemain memukul shuttlecock dengan arah ke bawah , ketika berada dekat jaring dengan harapan bahwa shuttlecock akan terpukul kembali olehnya, hal ini dianggap menghalangi lawan. Maka wasit wajib menyatakan kesalahan (fault) atau let, jika hal tersebut terjadi tanpa pemain mengajukannya. Jika pemain mengajukan hal tersebut, maka wasit harus memberikan keputusan.

13. Kontinuitas Permainan
Permainan harus berkelanjutan dari servis yang pertama hingga akhir pertandingan, ketika tim menang diputuskan, kecuali:
a. Pada internasional Badminton Championship dan Ladies Internasional Badminton Championship harus diizinkan suatu waktu istirahat (tidak lebih dari 5 menit) yakni antara pertandingan kedua dan ketiga.
b. Di daerah yang kondisi cuacanya menyebabkan waktu istirahat dibutuhkan (maksimal 5 menit), yakni antara pertandingan kedua dan ketiga, baik untuk tunggal, ganda atau keduanya.
c. Karena keadaan yang tak terhindarkan oleh pemain, wasit dapat menunda permainan hingga waktu yang menurut pertimbangannya dibutuhkan.

Peraturan Pertandingan Bulutangkis

NOMOR PERTANDINGAN

1.    Tunggal putra Perseorangan
2.    Tunggal putri Perseorangan
3.    Ganda putra Perseorangan
4.    Ganda putri Perseorangan
5.    Ganda campuran Perseorangan
6.    Beregu

FORMAT DAN KETENTUAN PERTANDINGAN

Format Pertandingan :
·  Peraturan pertandingan yang diberlakukan menganut statutes 2007/2008 dari BWF (Badminton World Federation).
·  Untuk cabang perorangan akan digunakan sistem gugur.
·  Untuk cabang beregu akan digunakan sistem setengah kompetisi.
·  Secara sederhana, peraturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
 



Scoring System
·  Suatu Pertandingan terdiri dari best of 3 games dengan 21 point.
·  Pertandingan menganut sistem rally point.
·  Deuce terjadi pada kedudukan 20 sama, pihak yang terlebih dahulu memperoleh selisih 2 angka berhak memenangkan pertandingan.
·  Pada kedudukan 29 sama, pihak yang terlebih dahulu memperoleh angka 30 berhak memenangkan pertandingan.
·  Pihak yang memenangkan game pertama memperoleh hak servis pada game berikutnya.
Interval dan Pergantian Sisi Lapangan
·  Ketika leading score mencapai angka 11 maka setiap pemaian mendapatkan interval selama 60 detik.
·  Interval 2 menit di berikan pada rentang 2 game.
·  Pada game ketiga, pemain harus melakukan pergantian sisi lapangan bermain ketika leading score mencapai angka 11.
·  Ketentuan lain akan dijelaskan rinci pada draft peraturan pertandingan sesuai dengan statutes 2007/2008 BWF.
Penundaan Pertandingan
Bila keadaan tidak memungkinkan, panitia dapat menunda atau menghentikan pertandingan untuk kemudian dilakuakn ulang atau dilanjutkan pada waktu yang telah ditetapkan panitia pelaksana.
Walk Out
Pemain dinyatakan kalah W.O apabila:
·  Pemain tidak dapat melanjutkan pertandingan
·  Pemain belum ada di lapangan dalam jangka waktu 5 menit setelah mulai pertandingan  (sesuai jadwal pertandingan)
Ketentuan Tambahan :
·  Pertandingan cabang bulutangkis menganut sistem gugur.
·  Pengambilan undian akan dilaksanakan pada waktu technical meeting.
·  Setiap atlet diperbolehkan mengikuti maksimal 2 nomor yang berbeda.
·  Setiap himpunan hanya boleh mengirimkan 1 wakil pada tiap nomor yang dipertandingkan.
·  Shuttlecock yang dipergunakan dari babak penyisihan sampai dengan babak perempat final dibatasi maksimal sebanyak 3 buah/pertandingan.
·  Shuttlecock yang dipergunakan dari babak semi final dan final dibatasi maksimal sebanyak 5 buah/pertandingan.
·  Keputusan Official pertandingan (wasit dan hakim garis) adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
·  Pemain harus menggunakan pakaian standar permainan bulu tangkis (Celana pendek + Baju Berkerah), pengecualian untuk muslimah yang berkerudung.
·  Pemain harus mengenakan sepatu dan kaos kaki.
·  Raket disediakan sendiri oleh pemain.
·  Diperlakukan sistem seeded yang ditentukan dari Olimpiade VI KM ITB dan GBC 2 tahun kebelakang.

 

TATA TERTIB PERMAINAN DI LAPANGAN

Skor Pertandingan
Cabang olahraga bulutangkis merupakan olahraga yang menggunakan rally point score, dimana jika salah satu pemain melakukan pelanggaran atau gagal memukul shuttlecock dengan baik, maka akan terjadi pindah bola dan lawan akan mendapatkan poin. Game dilakukan dengan sistem best of three games, dimana untuk memenangkan permainan, pemain harus memenangkan 2 set pertandingan. Skor tiap set ialah 21, jika pemain terlebih dulu mencapai poin 21, maka pemain tersebut menang. Jika skor 20-20, maka batas menang tidak 21, namun menjadi 22. Begitu juga jika skor 21-21, maka batas menang menjadi 23, 22-22 menjadi 24, 23-23 menjadi 25, dan seterusnya. Hal tersebut dinamakan deuce. Batas maksimal deuce ialah 30. Sehingga jika skor 29-29, batas menang tidak 31, namun tetap 30.

Peraturan Pertandingan
·  SERVICE
Merupakan pukulan tandanya jalannya permainan, terdapat 2 jenis service, yaitu service forehand dan backhand. Service dilakukan secara diagonal. Ketika pemain berada di sisi kanan, maka service harus dilakukan ke arah kanan sisi permainan lawan, begitu pula sebaliknya. Daerah service seperti pada gambar di bawah ini :

Daerah service pertandingan tunggal putra/putri
Daerah service pertandingan ganda putra/putri/campuran

Description: http://olimpiade7kmitb2013.com/wp-content/uploads/2012/12/Biru.png
Jika bola service jatuh di daerah selain yang diberi warna, maka dinyatakan keluar. Untuk service poin genap, dilakukan di sisi kanan lapangan, sementara untuk poin ganjil, dilakukan di sisi kiri lapangan.
·  Daerah Permainan
Untuk permainan tunggal, bidang permainannya ialah sebagai berikut :
Description: http://olimpiade7kmitb2013.com/wp-content/uploads/2012/12/Merah.png
Untuk bidang permainan ganda, yang dipakai ialah seluruh bidang lapangan.





 Pelanggaran-pelanggaran
·  Pukulan dinyatakan fault (melanggar) jika :
·  Menyangkut di net
·  Terpukul, namun masih jatuh di bidang permainan sendiri
·  Keluar bidang permainan lawan
·  Untuk ganda, bola sebelumnya terpukul/terkena raket salah satu pemain dan tidak menyebrang
·  Pemain dinyatakan fault jika :
·  Saat menerima service, pemain bergerak duluan sebelum shuttlecock terpukul oleh lawan.
·  Saat melakukan service forehand, shuttlecock dipukul dengan ujung raket melebihi dada.
·  Saat melakukan service backhand, shuttlecock dipukul dengan ujung raket melebihi pusar.
·  Saat melakukan atau menerima service, pemain menginjak garis.
·  Raket melebihi net dan masuk ke daerah permainan lawan saat memukul shuttlecock
·  Raket menyentuh net saat memukul shuttlecock.
·  Pemain mengulur waktu terlalu lama (kerjasama wasit sangat berperan).
 Durasi Permainan
 Pada cabang olahraga bulutangkis, tidak ada batas waktu permainan, yang ada hanya batas waktu istirahat dan pergantian set. Untuk istirahat di poin 11 set 1 dan 2, waktu yang dibutuhkan ialah 1-2 menit. Sementara untuk pergantian set 1 ke 2, biasanya terjadi perpindahan bidang permainan, dan total waktu istirahatnya membutuhkan waktu sekitar 2-3 menit. Untuk set 3, waktu istirahat poin 11 nya berkisar antara 2-3 menit, karena pemain harus berpindah tempat. Sementara untuk pergantian set 2 ke 3, butuh waktu antara 3-5 menit. Selama poin belum 11, biasanya pemain tidak boleh istirahat minum atau melap keringat, namun jika pemain telah melakukan rally-rally panjang atau durasi permainan memang lama, biasanya pemain diperbolehkan melakukan istirahat, namun durasinya dibawah 1 menit.
 Perangkat Permainan
 Terdapat beberapa perangkat permainan, yaitu :
·  Wasit, sebagai pemegang kuasa tertinggi dan pengambil keputusan saat jalannya permainan.
·  Hakim service, untuk pengawas benar tidaknya service saat permainan berlangsung.
·  Hakim garis,  untuk melihat masuk tidaknya bola.
·  Official (tentative), biasanya untuk melap lapangan ketika basah.
 Isyarat saat permainan
·  Wajib dilakukan
·  Untuk hakim garis, jika bola masuk, maka tangan kanan diluruskan kedepan, jika keluar, tangan kanan atau kedua tangan diluruskan ke samping. Jika bola tidak terlihat masuk apa keluar, maka hakim garis menutup muka.
·  Jika dilihat pemain mengulur waktu dan melakukan pelanggaran, wasit wajib melakukan peneguran.
·  Tidak wajib dilakukan
·  Untuk hakim service jika ada, jika pemain fault saat service, hakim garis mengangkat tangan kanan dan melipat tangan kanan ke arah dada dengan posisi telapak tangan mengadah ke atas.
·  Untuk wasit, jika pemain mengulur waktu cukup lama dan melakukan pelanggaran cukup banyak, premain protes agak ngotot, maka wasit memberi kartu kuning. Jika pemain mengulur waktu terlalu lama, pelanggaran terlalu banyak, dan protes pemain sangat mengganggu, wasit memberi kartu merah, yang artinya lawan mendapat giliran service dan mendapat poin. KARTU MERAH DIBERIKAN JIKA SEBELUMNYA TELAH DIBERIKAN KARTU KUNING.
Tambahan Peraturan setelah Technical Meeting
·  Baju + celana pendek. Baju TIDAK PERLU berkerah
·  Untuk pertandingan beregu, memakai sistem GUGUR
·  Urutan pertandingan di nomor beregu selalu tetap di setiap pertandingan dengan urutan dari awal, yaitu: tunggal putra, tunggal putri, ganda putra, ganda putri dan ganda campuran.
·  Shuttlecock yang dipakai adalah shuttlecock merk romeo dengan warna hitam.
·  Untuk pemain akan diberikan waktu istirahat antara 15-20 menit sebelum bertanding lagi dalam pertandingan berikutnya apabila dia baru saja bermain.
·  Dalam pertandingan beregu, 1 orang hanya boleh bermain di maksimal 2 cabang.
·  Pemain DIHARAPKAN datang 15 menit sebelum pertandingan dimulai.
·  Pemain yang belum ada di lapangan saat waktu telah melewati 5 menit, sejak dimulainya pertandingan sesuai jadwal akan dinyatakan kalah W.O.

PASAL-PASAL DALAM PERTANDINGAN                          
KETENTUAN TEKNIS
Pasal 1.        
Peraturan pertandingan yang dipergunakan adalah peraturan pertandingan PBSI/BWF
Pasal 2.        
Score sistem mempergunakan RALLY POINT untuk semua nomor.
Pasal 3.        
Setiap pertandingan berlaku prinsip The Best of Three Games
Pasal 4.        
Pada point 11 tiap game, pemain diizinkan untuk istirahat tidak melebihi 1 menit, dan official diperkenankan ke lapangan untuk memberikan instruksi-instruksi, tetapi pemain tidak boleh meninggalkan lapangan
Pasal 5.      
Pada waktu pergantian tempat antara game pertama dan kedua pemain diizinkan istirahat tidak melebihi 2 menit. Official diperkenankan ke lapangan untuk memberikan instruksi-instruksi, tetapi pemain tidak boleh meninggalkan lapangan

Pasal 6.        
 Bila terjadi One Game all, pemain diizinkan istirahat tidak melebihi 2 menit. Official diperkenankan ke lapangan untuk memberikan instruksi-instruksi, tetapi pemain tidak boleh meninggalkan lapangan
Pasal 7.        
 Apabila terjadi gangguan, refree berhak untuk menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat/hari lain dengan ketentuan hasil pertandingan yang diperolehnya tetap berlaku sah
Pasal 8.        
Barang-barang yang boleh diletakan dekat lapangan pertandingan hanya air minum dan perlengkapan atlet lainnya sebagai cadangan
Pasal 9.        
Selama pemain melakukan pertandingan, tidak diperkenankan
         meninggalkan lapangan tanpa seizing wasit yang bertugas.
Pasal 10.    
Apabila pemain membutuhkan tambahan perlengkapan pada waktu melakukan pertandingan(air,raket dsb.) harus sepengetahuan dan melalui referee
Pasal 11.    
Pemain yang ada gilirannya harus bertanding, tetapi tidak hadir di lapangan stelah dipanggil 3 kali dalam jangka waktu 5 menit dinyatakan kalah
Pasal 12.    
 Setiap pemain diwajibkan berpakaian/kaos olahraga bulutangkis sesuai peraturan yang berlaku
Pasal 13.    
 Pemain yang mendapat cedera di lapangan, apabila tidak dapat melanjutkan prtandingan dinyatakan kalah
Pasal 14.    
 Pemain dan official bertanggung jawab untuk mengetahui sendiri bila dan dimana bertanding, termasuk adanya perubahan jadwal dan sebagainya
Pasal 15.  
   Pemain yang tidak mau melaksanakan pertandingan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan panitia, dinyatakan kalah
Pasal 16.    
Peserta yang belum tiba gilirannya tidak diperkenankan memasuki tempat pertandingan
Pasal 17.  
   Pelatih yang mendamping atlet dilapangan harus berpakaian rapin dan bersepatu(tidak memakasi sandal)
Pasal 18.   
  Protes yang bersifat teknis akan diputuskan oleh referee
Pasal 19.  
   Keputusan referee bersifat final
Pasal 20.    
 Protes yang sifatnya non teknis diputuskan oleh panitia kecil yang terdiri dari: Referee, tim keabsahan, dan Panpel
Pasal 21.    
 Protes harus diajukan paling lama 5 menit setelah pertandingan partai tersebut berakhir
Pasal 22.  
   Protes harus diajukan tertulis kepada referee dengan disertai uang protes untuk administrasi sebesar Rp. 250.000 (dibayarkan kepada panpel





Pe
1


nen a.
III.      PENENTUAN PERINGKAT / RANKING
tuan peringkat / ranking pada system setengah kompetisi adalah sebagai  berikut : Regu yang mendapat kemenangan terbanyak menduduki peringkat tertinggi dan


seterusnya secara berurutan.


b.

Apabila ada 2 regu yang memperoleh kemenangan sama, maka regu yang menang pada waktu berhadapan / bertanding menduduki peringkat diatasnya.


c.

Apabila ada 3 regu atau lebih yang memperoleh kemenangan sama, maka peringkat ditentukan oleh kemenangan partainya.

2

a.

Regu  yang  memperoleh partai terbanyak (point  1c  tersebut  diatas)  menduduki peringkat diatasnya secara berurutan.


b.

Apabila ada 2 regu yang memperoleh kemenangan partai yang sama, maka regu yang menang pada waktu dia berhadapan menduduki peringkat diatasnya.


c.

Apabila ada 3 regu atau lebih yang memperoleh kemenangan partai yang sama, penilaian selanjutnya dengan selisih game.

3

a.

Regu yang pemperoleh selisih game sama (point 2c tersebut diatas) menduduki peringkat diatasnya secara berurutan.


b.

Apabila ada 2 regu yang memperoleh selisih game sama, maka regu yang menang pada waktu dia berhadapan menduduki peringkat diatasnya.


c.

Apabila ada 3 regu atau  lebih  yang  memperoleh selisih game  sama,  penilaian


selanjutnya dengan selisih angka (point).

4

a.

Regu  yang  memperoleh selisih  point  yang  terbanyak (poin 3c  tersebut  diatas)


menduduki peringkat diatasnya secara beraturan.
 b Apabila ada 2 regu yang memperoleh selisih angka (point) sama, maka regu yang   menang pada waktu dia berhadapan menduduki peringkat diatasnya.

 Apabila  ada  3  regu  atau  lebih  yang  memperoleh  selisih  angka  sama,  penilaian selanjutnya dengan jalan UNDIAN



PASAL-PASAL PBSI

Ketentuan Umum


Pasal 1


1.  PBSI adalah Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia.


2Akta kelahiran, Surat Kenal Lahir adalah dokumen yang berisi keterangan tentang kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, Pengadilan    Negeri   atau      instansi             Pemerintah                        yang         berwenang mengeluarkan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.


3.  Pemeriksaa Forensi adala metod penelitia fisik   secara`medis terhadap atlit untuk menentukan perkiraan usia oleh Tim Kedokteran Forensik;


4.  Keabsahan atlit yang sah adalah atlit yang terdaftar sebagai warga pada suatu klub atau perkumpulan bulutangkis, dan yang berusia benar sesuai dengan akta kelahiran/surat kenal lahir atau dokumen lain yang sah;


5Keberatan adalah upaya yang dilakukan seorang atlit yang dikenai sanksi kepada             Pengurus                 Besar,          atau        Pengurus                 Provinsi     atau      Pengurus Kabupaten/Kota PBSI pembuat keputusan penjatuhan sanksi.


6Banding  adalah  upaya  yang  dilakukan  seorang  atlit  yang  tidak  puas terhadap putusan keberatan  yang diajukan kepada organisasi  PBSI yang lebih tinggi;


7.  Pemutihan  usia  adalah  kebijakan  PPBSI  yang  diberikan  kepada  atlit untuk menyatakan kebenaran usia yang sebenarnya atas kekeliruan usia yang diakui sebelumnya.


8. Tim Keabsahan PBSI adalah badan yang berwenang untuk memeriksa keabsahan             seorang                       atlit            baik     di         tingkat              Pusat,     Provinsi      dan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Keabsahan.



Kedudukan, Tugas dan Wewenang Tim Keabsahan, Tempat Kedudukan
Pasal 2


(1) Tempat kedudukan Tim Keabsahan PB PBSI di Jakarta.


(2)  Di  tingkat  Pengurus  Provinsi  PBSI  dan  Pengurus  Kabupaten/Kota  PBSI
dapat dibentuk Tim Keabsahan Provinsi/Kabupaten/Kota.



Keanggotaan Tim Keabsahan


Pasal 3


(1) Tim  Keabsahan  PB  PBSI  terdiri  dari  orang-orang   yang  ditunjuk  dan diangkat oleh PB PBSI.


(2) Tim Keabsahan  di tingkat Pengurus Provinsi PBSI ditunjuk dan diangkat oleh  Penguru Provinsi   PBSI,  sedangka Tim  Keabsaha di  Tingkat Pengurus      Kabupaten/Kota                     ditunjuk                   dan            diangkat                oleh      Pengurus Kabupaten/Kota PBSI.


Wewenang Tim Keabsahan


Pasal 4


(1) Tim Keabsahabertugas untuk memeriksa  keabsahaatlit dalam suatu kejuaraan yang diselenggarakan oleh PBSI.


(2) Tim Keabsahan berwenang untuk memeriksa:
a.  Keanggotaan atlit di klub/perkumpulan bulutangkis;


b.  Keabsahan atas perpindahan atlit;




d.  Meminta        keterangan         langsung         kepada        atlit,        pengurus
klub/perkumpulan        bulutangkis       atau      orangtua/wali       mengenai perpindahan, dan usia atlit yang bersangkutan;

e.  Memberikan       pendapat/pertimbangan        kepada       referee      tentang keabsahan atlit dalam suatu kejuaraan;


f. Memberikan pendapat/pertimbangan kepada Pengurus Besar PBSI, Pengurus Provinsi PBSI, atau Pengurus Kabupaten/Kota PBSI mengenai keabsahan atlit.


Pasal 5


Apabila     menurut       Tim     Keabsahan      terdapat      pelanggaran       ketentuan pertandingan  dalam  suatu  kejuaraan,  atakeraguan  mengenai  keabsahan atlit, maka Tim Keabsahan dapat memberikan pertimbangakepada referee atau Pengurus Besar, Pengurus Provinsi PBSI, atau Pengurus Kabupaten/Kota PBSI untuk menjatuhkan sanksi.



Kewargaan dan keabsahan atlit


Kewargaan


Pasal 6


(1)     Seseorang dapat menjadi warga klub/perkumpulan  bulutangkis dengan cara    mengajukan              permohonan        tertulis                  kepada        Pengurus klub/perkumpulan bulutangkis.


(2)     Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri :
1.  Foto copy dokumen yang dilegalisasi oleh yang berwenang :
a Akta kelahiran/surat kenal lahir.
b Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah  Taman Kanak-Kanak,  Sekolah
Dasar atau             yang setingkat. c Kartu Keluarga.
d Surat keterangan lain yang sah.


2 Hal-hal lain sebagaimana  yang ditentukan oleh klub/perkumpulan bulutangkis    yang bersangkutan.



3 Pas foto berwarna berukuran 6 x. 4 sebanyak 1 lembar.


(3)    Klub/perkumpulan      bulutangkis     dapat    mengabulkan     atau     menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pasal 7


Status kewargaan akan gugur atau hilang disebabkan:


a.  Meninggal dunia.


b.  Berhenti atas permintaan sendiri. c.  Pindah ke klub/perkumpulan lain.
d.  Klub/perkumpulan bulutangkis membubarkan diri.


e. Klub/perkumpulan bulutangkis dikeluarkan dari keanggotaannya dari lingkungan PBSI.


f.  Diberhentikan dengan tidak hormat dikarenakan melanggar tata tertib organisasi klub/perkumpulan bulutangkis atau peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh  PBSI.


Keabsahan atlit


Pasal 8


(1) keabsahan   atlit  akan  diakui  apabila  tercatat  sebagai  anggota  suatu perkumpulan bulutangkis di Pengurus Kabupaten/Kota PBSI, memberikan keterangan  usia  yang  benar  sesuai  dengan  akta  kelahiran/surat  kenal lahir dan dokumen lain yang sah.


(2) Akta kelahiran/surat  kenal  lahir yang  diakui  di lingkungan  PBSadalah keterangan tentang kelahiran seseorang yang dibuat selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sejak tanggal kelahiran.


(3) Apabila akta kelahiran/surat kenal lahir dibuat setelah lebih dari 6 (enam) bulan dari sejak tanggal lahir, maka keabsahannyharus didukung oleh keterangan tertulis lainnya yang berupa :






b.  Surat keterangan pemandian/baptis dari gereja.
c.  Surat  TandTamat  Belajar/Ijazah/Buku  InduSiswa  Taman  Kanak- Kanak, atau Sekolah Dasar atau sekolah lain yang setingkat.


d.  Suraketerangan  lain yang  dibuat  oleh instansi  pemerintah,  seperti antara lain Kedutaan  Besar Republik  Indonesia  di luar negeri,  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


(4) Apabila terdapaperbedaan  usia yang tercantum  di Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah  dengan  Buku Induk Besarmaka usia yang diakui  adalah yang tercantum di dalam Buku Induk Siswa.


(5) Apabila seorang  atlit memiliklebih dari satu surat keterangan  tentang kelahirannya yang tahun kelahirannya tidak sama, maka untuk sementara waktu akan dipergunakan surat keterangan yang tahun kelahirannya lebih dulu kecuali dapat menunjukkan dokumen aslinya.


(6) Atlit   sebagaiman dimaksu dala aya (4)   waji membua surat pernyataan  tentang  usia atau tahun  kelahiran  yang  sebenarnya  di atas kertas bermeterai  yang diketahui oleh orangtuatau klub/perkumpulan bulutangkis.


Pemutihan usia


Pasal 9


(1) Apabila    dipandang      perlu     PB    PBSI   dalam     waktu     tertentu      dapat mengeluarkan kebijakan pemutihan usia atlit.


(2) Pemutihan usia berisi suatu pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai yang dilakukan oleh atlit untuk menyatakan kebenaran usia yang sesungguhnyterhadap kekeliruan usia yang diakuinya selama ini  yang ditandatangani         oleh                     atlit     yang            bersangkutan    dan                              diketahui       oleh orangtua/wali,  ketua perkumpulan  bulutangkiatau manajer pada suatu kejuaraan bulutangkis.


(3) Atlit yang melakukan  pemutihan  sebagaimana  dimaksud  dalam ayat (2)
wajib :


a.  Melampirkan foto copy akta kelahiran/surat kenal lahir atau dokumen tertulis   lainny yang                                           sa sert dilegalisasi   oleh   instansi   yang berwenang.


b.  Memperlihatkan dokumen asli kepada Tim Keabsahan.


Pasal 10


(1) Seorang atlet atas kesadarannya sendiri dapat melakukan pengakuan dan perbaikan terhadap kesalahan usianya yang selama ini diakuinya dengan menyatakannya  dala surat pernyataadi atas kertas bermeterai  yang ditandatangninya  serta diketahui oleh orangtua atlit/wali dan/atau ketua perkumpulan bulutangkis.


(2) Atlit yang melakukan  pengakuan  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1)
wajib :
a.  Melampirkan foto copy akta kelahiran/surat kenal lahir atau dokumen tertulis   lainny yang                                           sa sert dilegalisasi   oleh   instansi   yang berwenang.


b.  Memperlihatkan dokumen asli kepada Tim Keabsahan.



Pemeriksaan kedokteran forensik


Pasal 11


(1) Apabila terdapat keraguan terhadap kebenaran  usia seorang atlit, maka atlit yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan forensik terhadap fisiknya yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik yang ditunjuk oleh PB PBSI.


(2) Atlit  yang  menolak  untuk  melakukan  pemeriksaan  forensik,  maka  atlit tersebut dilarang mengikuti seluruh kejuaraan yang diselenggarakan dan/atau direkomendasikan  PBSI.


(3) Hasil  pemeriksaan  Tim  Kedokteran  Forensik  akan  dijadikan  salah  satu pertimbangan  oleh PBSI untuk menetapkan seorang atlit melanggar atau tidak melanggar  mengenai kebenaran usianya.


(4) Apabila atlit keberatan atas hasil pemeriksaaTim Kedokteran Forensik, harus menunjukkan bukti medis lainnya  yang mendukung keberatan atlit tersebut.


Perpindahan atlit


Pasal 12


(1) Seorang  atlit     kewargaannya  dapat  pindah  ke  klub  atau  perkumpulan bulutangkis lainnya dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada klub atau perkumpulan bulutangkis semula.


(2) Pengurus   klub/perkumpula bulutangkis   wajib  menyelesaika proses perpindahan atlit       paling                         lama   tiga         puluh   hari     sejak      diterimanya permohonan pindah.


(3) Permohonan  pindah  dapat  dikabulkan  atau  tidak  dikabulkan      (ditolak) oleh  klub  atau  perkumpula bulutangkis   semula,  dan  diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.


(4) Apabila  Pengurus  klub/perkumpula bulutangkis   tidak  mengeluarkan keputusan  sedangkan  hal  itu menjadi  kewajibannya  dajangka  waktu tiga          puluh     hari       telah     lewat,   maka           Pengurus          Klub/Perkumpulan Bulutangkis dianggap  menyetujui  permohonan dimaksud.


(5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan pula    kepada            Pengurus Besar,           Pengurus                    Provinsi     dan     Pengurus Kabupaten/Kota PBSI.


Pasal 13


(1) Perpindahakewargaan atlit suatu klub/perkumpulan  bulutangkidapat terjadi antar klub/perkumpulan bulutangkis di satu wilayah Pengurus Kabupaten/Kota, atau antarPengurus Kabupaten/Kota PBSI di wilayah Pengurus Provinsi PBSI yang sama, atau antar Pengurus Provinsi yang berbeda.


(2) Perpindaha kewargaan   atlit  antar  klub/perkumpula bulutangki di wilayah  Pengurus  Kabupaten/Kota                                       PBSI  yang  sama,  harus  ada  izin klub/perkumpulan   bulutangkis  asal  dan  dilaporkan  kepada  Pengurus Provinsi PBSI setempat.


(3) Perpindahan     kewargaan     atlit     antar     klub     di     antara     dua     Pengurus Kabupaten/Kota PBSI yang berbeda dalam satu wilayah Pengurus provinsi yang sama harus ada izin dari klub/perkumpulan  bulutangkis  asal dan Pengurus Kabupaten/Kota PBSI serta dilaporkan kepada Pengurus Provinsi PBSI setempat.


(4) Perpindahan  kewargaan  atlit antar klub di antara dua Pengurus Provinsi PBSI  yang  berbeda,  harus  ada  izin  dari  klub/perkumpulan  bulutangkis asal,   Pengurus  Kabupaten/Kota  PBSI  dan  Pengurus  Provinsi  setempat serta dilaporkan kepada Pengurus Besar PBSI.


Pasal 14


Selama proses perpindahan atlit belum selesai, seorang atlit hanya boleh mengikuti kejuaraan atas nama klub/perkumpulan bulutangkis asal.


Pasal 15


Atlit yang mengikuti pertandingan atas nama suatu klub/perkumpulan bulutangkis, padahal atlit tersebut masih tercatat sebagai anggota suatu klub/perkumpulan   bulutangkis  lain,  maka  atlit  tersebut  dapat  dikenakan sanksi diskualifikasi.



Sanksi dan Kewenangan menjatuhan sanksi


Sanksi


Pasal 16


(1) Atlit yang memberikan keterangan tentang usianya yang tidak benar akan dikenai sanksi sebagai berikut:
a.  Apabila  keterangan  usianya  dimudakan  antara  1 (satu)  bulan  s/d 1
(satu) tahun  dari yang sebenarnya, dijatuhi sanksi skorsing selama 12 bulan.


b.     Apabila  keterangan  usianya  dimudakan  lebih  dari  satu  tahun  dari yang sebenarnya, dijatuhi sanksi skorsing selama 24 bulan.


c. Apabila seorang atlit mengulang lagi perbuatan sebagaimana yang dimaksu dalam  ayat  (1)  a,  dan  b                                                             akan  dijatuhi  sanksi  tidak diperkenanka mengikut seluru pertandinga bulutangki yang


diselenggarakan      dan      direkomendasikan      oleh      Pengurus      Besar, Pengurus Provinsi PBSI atau Pengurus Kabupaten/Kota PBSI selamanya.


(2) Selama atlit dijatuhi sanksi skorsing sebagaimana yang disebut di dalam ayat (1) a dan b, maka kepadanya dilarang mengikuti seluruh kejuaraan bulutangkis yang diselenggarakan oleh PBSI baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.


Sanksi dan Kewenangan menjatuhkan sanksi


Pasal 17


Pengurus klub/perkumpulan bulutangkis dapat menjatuhkan sanksi di lingkungan      klub/perkumpulan                        bulutangkisnya           dalam                     hal           atlit    telah melanggar peraturan di klub/perkumpulan bulutangkisnya.
Pasal 18


(1) Pelanggaran  sebagaimana  yang dimaksud  dalam Pasal 16 ayat (1) a, b, dan c           dalam           kejuaraan          tingkat               kabupaten/kota,                       Pengurus Kabupaten/Kota PBSI berwenang menjatuhkan sanksi dan selanjutnya memberitahukan kepada Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar PBSI.


(2) Pelanggaran   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) a, b, dan c dalam  kejuaraan       tingkat  provinsi,  Pengurus  Provinsi  PBSI  berwenang menjatuhkan  sanksi  dan selanjutnya  memberitahukan  kepadPengurus Kabupaten/Kota dan Pengurus Besar PBSI.


(3) Pelanggaran sebagaimandimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) a, b, dan c, dalam  kejuaraan    tingkat  Nasional,  Pengurus  Besar  PBSI  berwenang menjatuhka sanksi dan selanjutnya memberitahukakepada Pengurus Kabupaten/Kota dan Pengurus Provinsi PBSI.


Keberatan dan banding


Pasal 19


(1) Keberatan terhadap sanksi yang dijatuhkan dapat diajukan dalam waktu
14 hari sejak putusan diterima atlit melalui hirarki kepengurusan:
a.  Ketua     Pengurus     Kabupaten/Kota     PBSI   apabila     sanksi      tersebut dijatuhkan oleh Pengurus Klub/Perkumpulan.


b.  Ketua Pengurus Provinsi PBSI apabila sanksi tersebut dijatuhkan oleh pengurus Kabupaten/Kota PBSI.


c.  Ketua  Pengurus  Besar  PBSI  apabila  sanksi  tersebut  dijatuhkan  oleh pengurus Provinsi PBSI.


(2) Ketua    Pengurus      Kabupaten/Kota/Pengurus       Provinsi/PB     PBSI   akan memeriksa  kembali  dan  memutus                    permohonan  keberatan  selambat- lambatnya 30 hari sejak permohonan diterima.


(3) Apabila  tenggang  waktu  14 hari  dilampui  dakeberatan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukanmaka atlit yang bersangkutan tidak dapat mengajukan  banding  sebagaimana  diatur di dalam ayat (4) dan putusan langsung dapat dilaksanakan.


(4) Apabila     putusan      sebagaimana      dimaksud     dalam     ayat     (2)     belum memuaskan seorang  atlit  dapat  mengajukan   banding  dalam  jangka waktu 14 hari sejak putusan keberatan diterima kepada:
a.  Pengurus      Provinsi  PBSI  apabila  keberatan  ditolak  oleh  Pengurus
Kabupaten/Kota PBSI.


b.  Pengurus Besar PBSI apabila keberatan ditolak oleh Pengurus Provinsi
PBSI.


(5) Putusan keberatan atau banding yang diputus oleh PB PBSI bersifat final dan           mengikat           dan              putusan                dapat     dilaksanakan      sejak      putuskan ditetapkan.


Penutup
Pasal 20
(1) Hal-hal  lain yanbelum  diatur  mengenai  keabsahan  atlit akan segera diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBSI.


(2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan agar setiap atlit dan Pengurus klub/perkumpulan bulutangkis mengetahuinya, keputusan ini disebarkan            keseluruh      Pengurus          Provinsi                         PBSI,             dan                Pengurus Kabupaten/Kota PBSI.