Peraturan Permainan,
Perwasitan, dan Penyelenggaraan Pertandingan Bulutangkis
1. Peraturan Permainan
Peraturan permainan
ditentukan dan ditetapkan oleh sidang tahunan organisasi olahraga bulutangkis
internasional. Peraturan ini mulai diperbaiki dan diberlakukan tanggal 1
Agustus 1998 dan berlaku sampai tahun 2004. Pertengahan tahun 2004 terjadi
perubahan dalam pengaturan skor, yang mulanya untuk ganda putra skor 15 menjadi
21, tunggal putri dari 11 menjadi 21, sedangkan untuk ganda putra, putri, dan
campuran dari 15 menjadi 25.
2. Penghitungan (scoring)
Permainan berlaku the
best of three games, artinya maksimal pemain bertanding tiga set (dua set
kemenangan). Skor permainan tunggal putra dan putri adalah 21 angka, sedangkan
ganda putra, putri, dan campuran adalah 25 angka. Jika perhitungan sama-sama
mencapai 20 untuk tunggal dan 24 untuk putri, maka terjadi duece dan pihak
pertama kali memperoleh angka tersebut mempunyai hak untuk menetapkan
penambahan (setting) 3 angka. Pihak yang memenangkan set pertama berhak untuk
melakukan servis pertama pada set berikutnya.
3. Perwasitan
Seringkali terjadi dalam
suatu kejuaraan seorang atlet merasa dirugikan oleh petugas lapangan, khususnya
wasit yang memimpin pertandingan atau hakim garis sehingga mengganggu
konsentrasinya dan dianggap sebagai penyebab kekalahannya, atau bahkan sang
pemain mundur dari lapangan sebelum pertandingan berakhir. Fenomena tersebut
merupakan salah satu bukti bahwa petugas lapangan (wasit, hakim servis, dan
hakim garis) mempunyai peranan yang besar dalam kesuksesan suatu kejuaraan
.
Untuk menghindari hal-hal di atas, seorang wasit harus memperhatikan beberapa hal diantaranya :
a. Menguasai peraturan permainan
b. Berpenampilan meyakinkan dan mantap
c. Berwibawa dan mempunyai harga diri
d. Berpendirian netral dan tidak memihak kepada salah satu pemain serta bertindak sebagai penengah.
e. Tidak terpengaruh oleh pemain atau penonton
f. Bersuara lantang dan jelas untuk setiap kata-kata yang diucapkan.
g. Selalu cepat tanggap dan inisiatif dalam mengambil keputusan, terutama bila terjadi kasus pada jalannya pertandingan yang sedang dipimpinnya.
h. Memiliki wawasan tentang bulutangkis yang luas
i. Setiap saat dapat mengikuti perkembangan perbulu-tangkisan, terutama bila terjadi perubahan peraturan.
j. Berusaha memelihara dan meningkatkan mutu perwasitan.
Untuk menghindari hal-hal di atas, seorang wasit harus memperhatikan beberapa hal diantaranya :
a. Menguasai peraturan permainan
b. Berpenampilan meyakinkan dan mantap
c. Berwibawa dan mempunyai harga diri
d. Berpendirian netral dan tidak memihak kepada salah satu pemain serta bertindak sebagai penengah.
e. Tidak terpengaruh oleh pemain atau penonton
f. Bersuara lantang dan jelas untuk setiap kata-kata yang diucapkan.
g. Selalu cepat tanggap dan inisiatif dalam mengambil keputusan, terutama bila terjadi kasus pada jalannya pertandingan yang sedang dipimpinnya.
h. Memiliki wawasan tentang bulutangkis yang luas
i. Setiap saat dapat mengikuti perkembangan perbulu-tangkisan, terutama bila terjadi perubahan peraturan.
j. Berusaha memelihara dan meningkatkan mutu perwasitan.
4. Penyelenggaraan Permainan Bulutangkis
a. Sistem pertandingan
Dalam menentukan sistem pertandingan bulutangkis perlu dipertimbangkan beberapa faktor berikut :
1) Tujuan pertandingan
2) Sarana dan prasarana
3) Waktu yang tersedia
4) Tenaga pelaksana
5) Jumlah peserta
6) Dukungan dana
Pada dasarnya ada dua
macam sistem pertandingan, yaitu :
1) Sistem gugur, yaitu tata cara pelaksanaan pertandingan yang menetapkan bahwa setiap peserta yang telah kalah dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti pada pertandingan babak selanjutnya.
2) Sistem kompetisi
Sistem kompetisi dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
a) Sistem kompetisi penuh, dimana setiap peserta akan saling berhadapan dua kali dengan lawan yang sama.
b) Sistem setengah kompetisi, dimana peserta saling berhadapan satu kali.
b. Undian pertandingan (drawing)
Cara melaksanakan undian pertandingan bulutangkis nasional dan internasional harus dengan ketentuan yang berlaku. Panitia tidak akan memberikan izin mengadakan alternatif undian, kecuali dalam situasi berikut ini :
1) Pemain berhalangan karena sakit/cedera
2) Pemain pengganti tidak boleh memiliki ranking yang lebih tinggi dari pemain yang berhalangan.
Penggantian pasangan tunggal diizinkan apabila :
1) Pemain pengganti itu sudah termasuk nominasi dari asosiasi nasional yang bersangkutan.
2) Pemain itu tidak mengikuti turnamen tersebut.
Penggantian pasangan ganda :
1) Seorang pemain ganda yang berhalangan boleh diganti oleh salah seorang pasangan ganda lainnya.
2) Jika pasangan asli mendapat bye dan kemudian ada pengganti pemain, maka pasangan baru tersebut dapat menempati posisi semula, kalau tidak maka akan diundi kembali.
1) Sistem gugur, yaitu tata cara pelaksanaan pertandingan yang menetapkan bahwa setiap peserta yang telah kalah dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti pada pertandingan babak selanjutnya.
2) Sistem kompetisi
Sistem kompetisi dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
a) Sistem kompetisi penuh, dimana setiap peserta akan saling berhadapan dua kali dengan lawan yang sama.
b) Sistem setengah kompetisi, dimana peserta saling berhadapan satu kali.
b. Undian pertandingan (drawing)
Cara melaksanakan undian pertandingan bulutangkis nasional dan internasional harus dengan ketentuan yang berlaku. Panitia tidak akan memberikan izin mengadakan alternatif undian, kecuali dalam situasi berikut ini :
1) Pemain berhalangan karena sakit/cedera
2) Pemain pengganti tidak boleh memiliki ranking yang lebih tinggi dari pemain yang berhalangan.
Penggantian pasangan tunggal diizinkan apabila :
1) Pemain pengganti itu sudah termasuk nominasi dari asosiasi nasional yang bersangkutan.
2) Pemain itu tidak mengikuti turnamen tersebut.
Penggantian pasangan ganda :
1) Seorang pemain ganda yang berhalangan boleh diganti oleh salah seorang pasangan ganda lainnya.
2) Jika pasangan asli mendapat bye dan kemudian ada pengganti pemain, maka pasangan baru tersebut dapat menempati posisi semula, kalau tidak maka akan diundi kembali.
5. Qualifying Rounds
Bila ada pemain yang tidak masuk maindraw, maka committee tournament mengadakan pertandingan pendahuluan sebagai babak kualifikasi, yaitu :
1) Melaksanakan sejumlah pertandingan yang diatur oleh committee.
2) Dianjurkan agar setiap delapan tempat tidak menempatkan lebih dari satu pemain kualifikasi.
3) Apabila pemain dari maindraw menarik diri sebelum babak kualifikasi dimulai, committee berhak mengisi lowongan tersebut dari peserta kualifikasi.
Dalam pembuatan bagan,
jika terdapat bye maka ditempatkan sisipan pada first round dan selalu
dimulai dari pertengahan
sebelah bawah, kemudian disusul pada bagian atas, kembali ke bawah, dan
seterusnya.
PERATURAN PERMAINAN BULU TANGKIS
Peraturan permainan bulutangkis ditetapkan oleh WBF (World Badminton
Federation). Beberapa peraturan tersebut adalah :
1. Ukuran Lapangan
a. Garis di dalam lapangan ditandai
dengan warna putih, hitam, atau warna lainnya yang terlihat jelas, dengan tebal
garis 3,8 cm (1½ inci). Dalam menandai lapangan, lebar dari garis tengah
lapangan harus dibagi dua, sama antara bidang servis kanan dan kiri. Ketebalan
garis servis pendek dan garis servis panajng (masing-masing 3,8 cm atau (1½
inci) harus berada di dalam ukuran 13” (= 3,96 m) yang dicantumkan sebagai
panjang lapangan servis, dan ketebalan dari semua garis batasnya (masing-masing
3,8 cm atau 1½ inci) harus berada dalam batas ukuran yang telah ditentukan.
b. Jika ruang yang tersedia tidak
memungkinkan pemberian tanda batas lapangan untuk permainan ganda, dapat dibuat
tanda-tanda hanya untuk permainan tunggal seperti tampak pada gambar di halaman
14. Garis batas belakang juga menjadi garis servis panjang, dan tiang-tiang
atau garis batas pada jaring akan ditempatkan pada garis samping lapangan.
2. Tiang
Tinggi kedua tiang adalah 155 cm (5
kaki 1 inci) dari lantai. Tiang harus kuat, agar jaring tegang dan lurus dan
ditempatkan pada garis batas samping lapangan.
3. Jaring
Jaring harus dibuat dari tali halus
yang dimasak dan dijala dengan jaring 1,6 cm sampai dengan 2, 0 cm. Jaring
harus terentang 76 cm. Ujung atas jaring harus berada 152 cm (5 kaki) dari
lantai pada pertengahan lapangan dan 155 cm dari lantai pada tiang-tiangnya.
Jaring harus mempunyai tepi dari pita putih selebar 3,8 cm, serta bagian tengah
pita tersebut didukung oleh kawat atau tali, yang ditarik dan ditegangkan dari
ujung-ujung tiang.
4. Kok atau Shuttlecock
Sebuah shuttlecock harus memiliki
berat 4,8-5,6 gram dan mempunyai 14-16 helai bulu yang dilekatkan pada kepala
dari gabus yang berdiameter 2,5-2,9 cm. Panjang bulu dari ujung bawah sampai
ujung yang menempel pada dasar gabus kepalanya adalah 6,2 – 6,9 cm. Bulu-bulu
ini menyebar menjauhi gabus dan berdiameter 5,5-6,3 cm pada ujung bawahnya,
serta diikat dengan benang atau bahan lain cocok sehingga kuat.
5. Pemain
Permainan harus dimainkan oleh
masing-masing satu permainan di satu sisi lapangan (pada permainan tunggal)
atau masing-masing dua pemain di satu sisi (pada permainan ganda). Sisi
lapangan tempat tim yang mendapat giliran melakukan servis dinamakan sisi dalam
(inside), sedangkan sisi yang timnya menerima servis dinamakan sisi luar
(outside).
6. Pengundian
Sebelum pertandingan dimulai, wasit
memanggil kedua tim/pemain yang berlawanan untuk mengundi pihak yang berhak
melakukan servis pertama dan memilih sisi lapangan bagi timnya untuk memulai
7. Penilaian
Ada beberapa macam penilaian :
a. Jumlah nilai (skor) permainan ganda
atau tunggal putra, terdiri atas 15 angka, seperti yang telah ditentukan
sebelumnya. Misalnya, dalam pertandingan dengan nilai 15, bila kedua belah
pihak telah mencapai angka 14 sama. Pihak yang pertama kali memperoleh angka 14
dapat menambahkan nilai akhir dengan 3 angka (dikenal dengan sebutan setting
game). Jika pertandingan telah ditetapkan (diset), maka nilai awal yang
ditentukan dinamakan “love-all”. Pihak pertama yang mencapai angka 3 dinyatakan
sebagai pemenang.
b. Jumlah skor pada pertandingan
tunggal putri adalah 11 angka. Jika telah dicapai angka 10-10 , maka pihak yang
lebih dahulu mencapai angka 10 berhak menambah nilai tambahan akhir dengan 3
angka. Pihak yang pertama mencapai 3 angka dinyatakan sebagai pemenang.
c. Kedua pihak yang bertanding akan
memainkan tiga sel pertandingan untuk menentukan pemenang. Pemain yang mampu
memenangkan lebih dahulu 2 sel pertandingan (2 games) akan dinyatakan sebagai
pemenang. Pemain akan bertukar sisi lapangan (tempat) pada setiap akhir suatu
game. Pada game ketiga, pemain juga akan berpindah lapangan ketika nilai akhir
mencapai :
1) Skor 8 pada pertandingan dengan 15 angka
2) Skor 6 pada pertandingan dengan 11 angka
3) Skor 11 pada sistem reli poin 21 angka
Keterangan : Aturan reli poin adalah 1 game terdiri atas 21 poin. Jika kedua pemain mencapai poin 20-20, maka terjadilah deuce (yus). Pemenang dapat ditentukan jika telah muncul selisih 2 poin (misalnya 22-20). Bila selisih masih 1 poin (21-20), pemenang belum dapat ditentukan. Angka maksimal tiap game adalah 30. Dengan demikian, jika terjadi poin 29-29, maka pemenangnya adalah pemain yang terlebih dulu mencapai angka 30.
8. Pertandingan Ganda
Beberapa peraturan dalam pertandingan
ganda adalah sebagai berikut :
a.Telah ditetapkan pihak mana yang
akan melakukan servis pertama pemain di bidang servis kanan memulai pukulan
servis ke arah lawan yang berdiri secara diagonal dihadapannya.
b.Pukulan servis pertama yang
dilakukan pihak berada di sisi dalam lapangan selalu dilakukan dari bidang
servis kanan.
c.Hanya pemain yang menjadi “sasaran”
servis saja yang boleh menerima servis. Jika shuttlecock tersentuh atau dipukul
oleh pemain pasangannya, pihak yang berada disisi dalam mendapat angka.
d.Hanya satu pemain pada pihak yang
melakukan servis permulaan atau pertama dari suatu pertandingan yang dapat melakukan
pukulan servis tersebut.
e.Jika seorang pemain melakukan servis
yang tidak pada gilirannya atau dari sisi lapangan yang salah, dan pihak yang
melakukan servis yang memenangkan reli tersebut, maka akan terjadi let kembali
yang harus diajukan sebelum pukulan servis berikut dilakukan.
9. Pertandingan Tunggal
Dalam pertandingan tunggal, peraturan
8a dan 8e berlaku pada pertandingan tunggal. Tambahan peraturan untuk
pertandingan tunggal adalah sebagai berikut:
a. Permaianan akan melakukan servis dari atau menerima servis dari bidang servis kanan hanya bila nilai pelaku servis adalah 0 atau angka genap pertandingan. Servis dilakukan dan diterima dari bidang servis kiri bila nilai pelaku servis merupakan angka ganjil
b. Kedua pemain yang bertanding akan mengubah bidang servis tempat masing-masing pemain itu berdiri setiap kali sebuah angka dibuat.
10. Kesalahan
Kesalahan yang dilakukan pemain yang
berada pada sisi dalam lapangan akan menggagalkan servis yang dilakukannya.
Jika kesalahan dilakukan oleh pemain yang berada di sisi luar (sisi lapangan
yang menerima servis), maka satu angka diperoleh pihak yang berada di sisi
dalam (sisi lapangan yang melakukan servis).
11. Kesalahan terjadi jika
a. Saat melakukan servis, posisi
shuttlecock pada saat disentuh raket berada di atas ketinggian pinggang pemain;
atau salah satu bagian dari kepala raket berada pada posisi lebih tinggi dari
salah satu bagian tangan pelaku servis yang memegang raket ketika shuttlecock
disentuh raket.
b. Saat melakukan servis, shuttlecock
jatuh ke bidang servis yang salah yakni ke sisi yang tidak berhadapan diagonal
dengan pelaku servis; atau jatuh di muka garis servis pendek; atau jatuh
dibelakang garis servis panjang; atau jatuh di luar garis batas samping
lapangan.
c. Kaki pelaku servis tidak berada
dalam bidang servisnya, atau kaki penerima servis tidak berada dalam bidang
servisnya yang terletak bersebarangan diagonal dan bidang servis pelaku servis,
sampai pukulan servis selesai dilakukan.
d. Sebelum atau ketika melakukan
servis, salah satu pemain melakukan gerak tipu atau pura-pura atau secara
sengaja mengejutkan lawannya.
e. Pada servis ataupun sedang reli,
shuttlecock jatuh di luar garis batas lapangan, melayang menembus atau di bawah
jaring, menyentuh langit-langit, menyentuh dinding samping, atau menyentuh
tubuh atau pakaian pemain.
f. Shuttlecock yang sedang dalam
permainan dipukul sebelum menyeberang ke sisi lapangan pihak yang melakukan
pukulan.
g. Waktu shuttlecock dalam permainan,
pemain menyentuh jaring atau tiang peyangga dengan raket, bagian tubuh, atau
bajunya.
h. Shuttlecock menempel pada raket
saat pukulan dilakukan atau shuttlecock dipukul dua kali berurutan.
i. Saat dalam permainan, seorang
pemain tersentuh shuttlecock ketika ia berada di dalam atau di luar batas
lapangan.
j. Pemain menghalang-halangi lawan.
12. Umum
a. Pelaku servis tidak boleh melakukan
servis hingga penerima servis dalam keadaan siap. Penerima servis dianggap siap
jika ia melakukan gerakan untuk menerima servis yang telah dibayangkan.
b. Pelaku dan penerima servis harus
berdiri di dalam batas bidang servisnya masing-masing dan bagian dari kedua
kaki pemain ini harus tetap bersentuhan dengan lantai, dalam posisi diam, hingga
shuttlecock disentuh raket.
c. 1) jika saat servis atau reli,
shuttlecock menyentuh dan tidak melampui jaring,
maka hal itu dianggap tidak sah.
maka hal itu dianggap tidak sah.
2) jika saat servis dan reli,
shuttlecock tersangkut pada net, maka diajukan let.
3) jika penerima servis dinyatakan
salah karena bergerak pada saat servis sedang dilakukan, atau karena tidak
berada dalam batas bidang servis yang seharusnya, sementara pada saat yang sama
pelaku servis juga dinyatakan melakukan kesalahan, maka diajukan let.
4) Jika diajukan let, permainan yang
terjadi servis sejak servis terakhir yang benar, tidak dihitung. Pemain yang
baru saja melakukan servis akan melakukan servis ulang, kecuali jika peraturan
lain telah ditetapkan.
d. Jika pelaku servis pada saat
melakukan servis tidak mengenai shuttlecock, maka ia dianggap melakukan
kesalahan (fault); tetapi jika shuttlecock tersentuh raket, servis telah
dianggap telah dilakukan.
e. Jika dalam permainan shuttlecock
menyentuh jaring dan tetap tersangkut disana, atau menyentuh jaring dan jatuh
di posisi pemukulnya, atau menyentuh lantai diluar lapangan; dan pemain lawan
menyentuh jaring atau shuttlecock dengan raket dan tubuhnya, maka tidak ada
pinalti, sebab shuttlecock dianggap dalam permainan.
f. Jika pemain memukul shuttlecock
dengan arah ke bawah , ketika berada dekat jaring dengan harapan bahwa
shuttlecock akan terpukul kembali olehnya, hal ini dianggap menghalangi lawan.
Maka wasit wajib menyatakan kesalahan (fault) atau let, jika hal tersebut
terjadi tanpa pemain mengajukannya. Jika pemain mengajukan hal tersebut, maka
wasit harus memberikan keputusan.
13. Kontinuitas Permainan
Permainan harus berkelanjutan dari
servis yang pertama hingga akhir pertandingan, ketika tim menang diputuskan,
kecuali:
a. Pada internasional Badminton
Championship dan Ladies Internasional Badminton Championship harus diizinkan
suatu waktu istirahat (tidak lebih dari 5 menit) yakni antara pertandingan
kedua dan ketiga.
b. Di daerah yang kondisi cuacanya
menyebabkan waktu istirahat dibutuhkan (maksimal 5 menit), yakni antara
pertandingan kedua dan ketiga, baik untuk tunggal, ganda atau keduanya.
c. Karena keadaan yang tak
terhindarkan oleh pemain, wasit dapat menunda permainan hingga waktu yang
menurut pertimbangannya dibutuhkan.
Peraturan Pertandingan Bulutangkis
NOMOR
PERTANDINGAN
1. Tunggal putra Perseorangan
2. Tunggal putri Perseorangan
3. Ganda putra Perseorangan
4. Ganda putri Perseorangan
5. Ganda campuran Perseorangan
6. Beregu
FORMAT
DAN KETENTUAN PERTANDINGAN
Format Pertandingan :
· Peraturan pertandingan yang diberlakukan menganut
statutes 2007/2008 dari BWF (Badminton World Federation).
· Untuk cabang perorangan akan digunakan sistem gugur.
· Untuk cabang beregu akan digunakan sistem setengah
kompetisi.
· Secara sederhana, peraturan yang diberlakukan adalah
sebagai berikut:
Scoring
System
· Suatu Pertandingan terdiri dari best of 3 games dengan
21 point.
· Pertandingan menganut sistem rally point.
· Deuce terjadi
pada kedudukan 20 sama, pihak yang terlebih dahulu memperoleh selisih 2 angka
berhak memenangkan pertandingan.
· Pada kedudukan 29 sama, pihak yang terlebih dahulu
memperoleh angka 30 berhak memenangkan pertandingan.
· Pihak yang memenangkan game pertama memperoleh hak servis
pada game berikutnya.
Interval
dan Pergantian Sisi Lapangan
· Ketika leading score mencapai
angka 11 maka setiap pemaian mendapatkan interval selama 60 detik.
· Interval 2 menit di berikan pada rentang 2 game.
· Pada game ketiga, pemain harus melakukan pergantian sisi
lapangan bermain ketika leading score mencapai
angka 11.
· Ketentuan lain akan dijelaskan rinci pada draft peraturan
pertandingan sesuai dengan statutes 2007/2008 BWF.
Penundaan Pertandingan
Bila keadaan tidak memungkinkan,
panitia dapat menunda atau menghentikan pertandingan untuk kemudian dilakuakn
ulang atau dilanjutkan pada waktu yang telah ditetapkan panitia pelaksana.
Walk Out
Pemain dinyatakan kalah W.O apabila:
· Pemain tidak dapat melanjutkan pertandingan
· Pemain belum ada di lapangan dalam jangka waktu 5 menit
setelah mulai pertandingan (sesuai
jadwal pertandingan)
Ketentuan Tambahan :
· Pertandingan cabang bulutangkis menganut sistem gugur.
· Pengambilan undian akan dilaksanakan pada waktu technical
meeting.
· Setiap atlet diperbolehkan mengikuti maksimal 2 nomor
yang berbeda.
· Setiap himpunan hanya boleh mengirimkan 1 wakil pada tiap
nomor yang dipertandingkan.
· Shuttlecock yang
dipergunakan dari babak penyisihan sampai dengan babak perempat final dibatasi
maksimal sebanyak 3 buah/pertandingan.
· Shuttlecock yang
dipergunakan dari babak semi final dan final dibatasi maksimal sebanyak 5
buah/pertandingan.
· Keputusan Official pertandingan (wasit dan hakim garis)
adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
· Pemain harus menggunakan pakaian standar permainan bulu
tangkis (Celana pendek + Baju Berkerah), pengecualian untuk muslimah yang
berkerudung.
· Pemain harus mengenakan sepatu dan kaos kaki.
· Raket disediakan sendiri oleh pemain.
· Diperlakukan sistem seeded yang ditentukan
dari Olimpiade VI KM ITB dan GBC 2 tahun kebelakang.
TATA TERTIB PERMAINAN DI LAPANGAN
Skor Pertandingan
Cabang
olahraga bulutangkis merupakan olahraga yang menggunakan rally point score,
dimana jika salah satu pemain melakukan pelanggaran atau gagal memukul
shuttlecock dengan baik, maka akan terjadi pindah bola dan lawan akan
mendapatkan poin. Game dilakukan dengan sistem best of three games, dimana
untuk memenangkan permainan, pemain harus memenangkan 2 set pertandingan. Skor
tiap set ialah 21, jika pemain terlebih dulu mencapai poin 21, maka pemain
tersebut menang. Jika skor 20-20, maka batas menang tidak 21, namun menjadi 22.
Begitu juga jika skor 21-21, maka batas menang menjadi 23, 22-22 menjadi 24,
23-23 menjadi 25, dan seterusnya. Hal tersebut dinamakan deuce. Batas maksimal
deuce ialah 30. Sehingga jika skor 29-29, batas menang tidak 31, namun tetap
30.
Peraturan Pertandingan
·
SERVICE
Merupakan pukulan tandanya jalannya permainan, terdapat 2 jenis service,
yaitu service forehand dan backhand. Service dilakukan secara diagonal. Ketika
pemain berada di sisi kanan, maka service harus dilakukan ke arah kanan sisi
permainan lawan, begitu pula sebaliknya. Daerah service seperti pada gambar di
bawah ini :
Daerah service pertandingan tunggal putra/putri
Daerah service pertandingan ganda putra/putri/campuran
Jika bola service jatuh di daerah selain yang diberi warna, maka
dinyatakan keluar. Untuk service poin genap, dilakukan di sisi kanan lapangan,
sementara untuk poin ganjil, dilakukan di sisi kiri lapangan.
·
Daerah Permainan
Untuk permainan tunggal, bidang permainannya ialah sebagai berikut :
Untuk bidang permainan ganda, yang dipakai ialah seluruh bidang
lapangan.
Pelanggaran-pelanggaran
·
Pukulan dinyatakan fault (melanggar) jika :
·
Menyangkut di net
·
Terpukul, namun masih jatuh di bidang
permainan sendiri
·
Keluar bidang permainan lawan
· Untuk ganda, bola sebelumnya terpukul/terkena raket salah
satu pemain dan tidak menyebrang
·
Pemain dinyatakan fault jika :
·
Saat menerima service, pemain bergerak duluan
sebelum shuttlecock terpukul oleh lawan.
·
Saat melakukan service forehand, shuttlecock
dipukul dengan ujung raket melebihi dada.
·
Saat melakukan service backhand, shuttlecock
dipukul dengan ujung raket melebihi pusar.
·
Saat melakukan atau menerima service, pemain
menginjak garis.
·
Raket melebihi net dan masuk ke daerah
permainan lawan saat memukul shuttlecock
·
Raket menyentuh net saat memukul shuttlecock.
·
Pemain mengulur waktu terlalu lama (kerjasama
wasit sangat berperan).
Durasi Permainan
Pada
cabang olahraga bulutangkis, tidak ada batas waktu permainan, yang ada hanya
batas waktu istirahat dan pergantian set. Untuk istirahat di poin 11 set 1 dan
2, waktu yang dibutuhkan ialah 1-2 menit. Sementara untuk pergantian set 1 ke
2, biasanya terjadi perpindahan bidang permainan, dan total waktu istirahatnya
membutuhkan waktu sekitar 2-3 menit. Untuk set 3, waktu istirahat poin 11 nya
berkisar antara 2-3 menit, karena pemain harus berpindah tempat. Sementara
untuk pergantian set 2 ke 3, butuh waktu antara 3-5 menit. Selama poin belum
11, biasanya pemain tidak boleh istirahat minum atau melap keringat, namun jika
pemain telah melakukan rally-rally panjang atau durasi permainan memang lama,
biasanya pemain diperbolehkan melakukan istirahat, namun durasinya dibawah 1
menit.
Perangkat Permainan
Terdapat beberapa perangkat permainan,
yaitu :
· Wasit, sebagai pemegang kuasa tertinggi dan pengambil
keputusan saat jalannya permainan.
· Hakim service, untuk pengawas benar tidaknya service saat
permainan berlangsung.
· Hakim garis, untuk melihat masuk tidaknya bola.
· Official (tentative), biasanya untuk melap lapangan
ketika basah.
Isyarat
saat permainan
· Wajib dilakukan
· Untuk hakim garis, jika bola masuk, maka tangan kanan
diluruskan kedepan, jika keluar, tangan kanan atau kedua tangan diluruskan ke
samping. Jika bola tidak terlihat masuk apa keluar, maka hakim garis menutup
muka.
· Jika dilihat pemain mengulur waktu dan melakukan
pelanggaran, wasit wajib melakukan peneguran.
· Tidak wajib dilakukan
· Untuk hakim service jika ada, jika pemain fault saat
service, hakim garis mengangkat tangan kanan dan melipat tangan kanan ke arah
dada dengan posisi telapak tangan mengadah ke atas.
· Untuk wasit, jika pemain mengulur waktu cukup lama dan
melakukan pelanggaran cukup banyak, premain protes agak ngotot, maka wasit
memberi kartu kuning. Jika pemain mengulur waktu terlalu lama, pelanggaran
terlalu banyak, dan protes pemain sangat mengganggu, wasit memberi kartu merah,
yang artinya lawan mendapat giliran service dan mendapat poin. KARTU MERAH
DIBERIKAN JIKA SEBELUMNYA TELAH DIBERIKAN KARTU KUNING.
Tambahan Peraturan setelah
Technical Meeting
· Baju + celana pendek. Baju TIDAK PERLU berkerah
· Untuk pertandingan beregu, memakai sistem GUGUR
· Urutan pertandingan di nomor beregu selalu tetap di
setiap pertandingan dengan urutan dari awal, yaitu: tunggal putra, tunggal
putri, ganda putra, ganda putri dan ganda campuran.
· Shuttlecock yang
dipakai adalah shuttlecock merk
romeo dengan warna hitam.
· Untuk pemain akan diberikan waktu istirahat antara 15-20
menit sebelum bertanding lagi dalam pertandingan berikutnya apabila dia baru
saja bermain.
· Dalam pertandingan beregu, 1 orang hanya boleh bermain di
maksimal 2 cabang.
· Pemain DIHARAPKAN datang 15 menit sebelum pertandingan
dimulai.
· Pemain yang belum ada di lapangan saat waktu telah
melewati 5 menit, sejak dimulainya pertandingan sesuai jadwal akan dinyatakan
kalah W.O.
PASAL-PASAL DALAM
PERTANDINGAN
KETENTUAN TEKNIS
Pasal
1.
Peraturan
pertandingan yang dipergunakan adalah peraturan pertandingan PBSI/BWF
Pasal
2.
Score
sistem mempergunakan RALLY POINT untuk semua nomor.
Pasal
3.
Setiap
pertandingan berlaku prinsip The Best of Three Games
Pasal
4.
Pada
point 11 tiap game, pemain diizinkan untuk istirahat tidak melebihi 1 menit,
dan official diperkenankan ke lapangan untuk memberikan instruksi-instruksi,
tetapi pemain tidak boleh meninggalkan lapangan
Pasal
5.
Pada
waktu pergantian tempat antara game pertama dan kedua pemain diizinkan
istirahat tidak melebihi 2 menit. Official diperkenankan ke lapangan untuk
memberikan instruksi-instruksi, tetapi pemain tidak boleh meninggalkan lapangan
Pasal
6.
Bila terjadi One Game all, pemain diizinkan
istirahat tidak melebihi 2 menit. Official diperkenankan ke lapangan untuk
memberikan instruksi-instruksi, tetapi pemain tidak boleh meninggalkan lapangan
Pasal
7.
Apabila terjadi gangguan, refree berhak untuk
menunda atau memindahkan pertandingan ke tempat/hari lain dengan ketentuan
hasil pertandingan yang diperolehnya tetap berlaku sah
Pasal
8.
Barang-barang
yang boleh diletakan dekat lapangan pertandingan hanya air minum dan
perlengkapan atlet lainnya sebagai cadangan
Pasal
9.
Selama pemain melakukan pertandingan, tidak
diperkenankan
meninggalkan lapangan tanpa seizing
wasit yang bertugas.
Pasal
10.
Apabila
pemain membutuhkan tambahan perlengkapan pada waktu melakukan
pertandingan(air,raket dsb.) harus sepengetahuan dan melalui referee
Pasal
11.
Pemain
yang ada gilirannya harus bertanding, tetapi tidak hadir di lapangan stelah
dipanggil 3 kali dalam jangka waktu 5 menit dinyatakan kalah
Pasal
12.
Setiap pemain diwajibkan berpakaian/kaos
olahraga bulutangkis sesuai peraturan yang berlaku
Pasal
13.
Pemain yang mendapat cedera di lapangan,
apabila tidak dapat melanjutkan prtandingan dinyatakan kalah
Pasal
14.
Pemain dan official bertanggung jawab untuk
mengetahui sendiri bila dan dimana bertanding, termasuk adanya perubahan jadwal
dan sebagainya
Pasal
15.
Pemain yang tidak mau melaksanakan pertandingan pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan panitia, dinyatakan kalah
Pasal
16.
Peserta
yang belum tiba gilirannya tidak diperkenankan memasuki tempat pertandingan
Pasal
17.
Pelatih yang mendamping atlet dilapangan harus berpakaian rapin dan
bersepatu(tidak memakasi sandal)
Pasal
18.
Protes yang bersifat teknis akan diputuskan oleh referee
Pasal
19.
Keputusan referee bersifat final
Pasal
20.
Protes yang sifatnya non teknis diputuskan
oleh panitia kecil yang terdiri dari: Referee, tim keabsahan, dan Panpel
Pasal
21.
Protes harus diajukan paling lama 5 menit
setelah pertandingan partai tersebut berakhir
Pasal
22.
Protes harus diajukan tertulis kepada referee dengan disertai uang protes untuk
administrasi sebesar Rp. 250.000 (dibayarkan kepada panpel
Pe
1
|
nen a.
|
III. PENENTUAN PERINGKAT / RANKING
tuan peringkat / ranking pada system setengah kompetisi adalah sebagai berikut :
Regu yang mendapat kemenangan terbanyak menduduki peringkat tertinggi dan
|
|
|
seterusnya secara
berurutan.
|
|
b.
|
Apabila ada 2 regu yang memperoleh kemenangan sama, maka regu yang menang
pada waktu berhadapan / bertanding menduduki peringkat diatasnya.
|
|
c.
|
Apabila ada
3 regu
atau lebih yang memperoleh kemenangan sama, maka peringkat ditentukan oleh kemenangan partainya.
|
2
|
a.
|
Regu
yang memperoleh partai terbanyak (point
1c
tersebut
diatas)
menduduki peringkat
diatasnya secara berurutan.
|
|
b.
|
Apabila ada 2 regu yang memperoleh kemenangan partai yang sama, maka regu
yang menang pada waktu dia berhadapan menduduki peringkat diatasnya.
|
|
c.
|
Apabila ada 3 regu atau lebih yang memperoleh kemenangan partai yang sama, penilaian selanjutnya dengan selisih game.
|
3
|
a.
|
Regu yang pemperoleh selisih game sama (point 2c tersebut diatas) menduduki
peringkat
diatasnya secara berurutan.
|
|
b.
|
Apabila ada 2 regu yang memperoleh selisih game sama, maka regu yang menang
pada waktu dia berhadapan menduduki peringkat diatasnya.
|
|
c.
|
Apabila ada 3 regu atau lebih
yang memperoleh selisih game
sama, penilaian
|
|
|
selanjutnya dengan selisih angka (point).
|
4
|
a.
|
Regu yang
memperoleh selisih
point yang
terbanyak (poin 3c tersebut diatas)
|
|
|
menduduki peringkat diatasnya secara beraturan.
|
b. Apabila ada 2 regu yang memperoleh selisih angka (point) sama, maka regu yang menang pada waktu dia berhadapan menduduki peringkat
diatasnya.
5 Apabila
ada
3
regu
atau lebih
yang
memperoleh
selisih angka sama, penilaian
selanjutnya dengan jalan UNDIAN
PASAL-PASAL
PBSI
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.
PBSI adalah Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia.
2. Akta kelahiran, Surat Kenal Lahir adalah dokumen yang berisi keterangan tentang kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh
Kantor Catatan Sipil, Pengadilan Negeri atau instansi Pemerintah yang berwenang mengeluarkan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
3.
Pemeriksaan Forensik adalah metode penelitian fisik
secara`medis terhadap atlit
untuk menentukan perkiraan usia oleh Tim Kedokteran Forensik;
4.
Keabsahan atlit yang sah adalah atlit yang terdaftar sebagai warga pada suatu klub atau perkumpulan bulutangkis, dan yang berusia benar sesuai
dengan akta kelahiran/surat kenal lahir atau dokumen lain yang sah;
5. Keberatan adalah upaya yang dilakukan seorang atlit yang dikenai sanksi kepada Pengurus Besar, atau Pengurus Provinsi atau Pengurus Kabupaten/Kota PBSI pembuat keputusan penjatuhan sanksi.
6. Banding adalah
upaya
yang
dilakukan
seorang
atlit yang tidak puas terhadap putusan keberatan yang diajukan kepada organisasi
PBSI yang lebih tinggi;
7.
Pemutihan usia
adalah kebijakan
PB PBSI yang
diberikan
kepada
atlit untuk menyatakan kebenaran usia yang sebenarnya atas kekeliruan usia yang diakui sebelumnya.
8. Tim
Keabsahan PBSI adalah badan yang berwenang untuk memeriksa keabsahan seorang atlit baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Keabsahan.
Kedudukan, Tugas dan Wewenang Tim Keabsahan, Tempat Kedudukan
Pasal 2
(1) Tempat kedudukan Tim Keabsahan PB PBSI di Jakarta.
(2) Di
tingkat
Pengurus Provinsi PBSI
dan
Pengurus
Kabupaten/Kota PBSI
dapat dibentuk Tim Keabsahan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Keanggotaan Tim Keabsahan
Pasal 3
(1) Tim Keabsahan
PB PBSI
terdiri
dari orang-orang yang
ditunjuk dan diangkat oleh PB PBSI.
(2) Tim Keabsahan di tingkat Pengurus Provinsi PBSI ditunjuk dan diangkat oleh Pengurus Provinsi PBSI, sedangkan Tim Keabsahan di
Tingkat Pengurus Kabupaten/Kota ditunjuk dan diangkat oleh Pengurus
Kabupaten/Kota PBSI.
Wewenang Tim Keabsahan
Pasal 4
(1) Tim Keabsahan bertugas untuk memeriksa
keabsahan atlit dalam suatu
kejuaraan yang diselenggarakan oleh PBSI.
(2) Tim Keabsahan berwenang untuk memeriksa:
a.
Keanggotaan atlit di klub/perkumpulan bulutangkis;
b.
Keabsahan atas perpindahan atlit;
d. Meminta keterangan langsung kepada atlit, pengurus
klub/perkumpulan bulutangkis atau orangtua/wali mengenai
perpindahan, dan usia atlit yang bersangkutan;
e. Memberikan pendapat/pertimbangan kepada referee tentang keabsahan atlit dalam suatu kejuaraan;
f. Memberikan pendapat/pertimbangan kepada Pengurus Besar
PBSI, Pengurus Provinsi PBSI, atau Pengurus Kabupaten/Kota PBSI
mengenai keabsahan atlit.
Pasal 5
Apabila menurut Tim Keabsahan terdapat pelanggaran ketentuan
pertandingan dalam
suatu kejuaraan, atau keraguan mengenai
keabsahan atlit, maka Tim Keabsahan dapat memberikan pertimbangan kepada referee
atau Pengurus Besar, Pengurus Provinsi PBSI, atau Pengurus Kabupaten/Kota PBSI untuk menjatuhkan sanksi.
Kewargaan dan keabsahan atlit
Kewargaan
Pasal 6
(1) Seseorang dapat menjadi warga klub/perkumpulan bulutangkis dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus klub/perkumpulan bulutangkis.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri :
1.
Foto copy dokumen yang dilegalisasi oleh yang berwenang :
a. Akta kelahiran/surat kenal lahir.
b. Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar atau yang setingkat.
c. Kartu Keluarga.
d. Surat keterangan lain yang sah.
2.
Hal-hal lain sebagaimana yang ditentukan oleh klub/perkumpulan bulutangkis yang bersangkutan.
3. Pas foto berwarna berukuran 6 x. 4 sebanyak 1 lembar.
(3) Klub/perkumpulan bulutangkis dapat mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 7
Status kewargaan akan gugur atau hilang disebabkan:
a.
Meninggal dunia.
b.
Berhenti atas permintaan sendiri.
c. Pindah ke klub/perkumpulan lain.
d. Klub/perkumpulan bulutangkis membubarkan diri.
e. Klub/perkumpulan bulutangkis dikeluarkan dari keanggotaannya dari lingkungan PBSI.
f.
Diberhentikan dengan tidak hormat dikarenakan melanggar tata
tertib
organisasi klub/perkumpulan bulutangkis atau
peraturan lainnya yang
dikeluarkan oleh PBSI.
Keabsahan atlit
Pasal 8
(1) keabsahan atlit
akan diakui apabila
tercatat
sebagai anggota
suatu
perkumpulan bulutangkis di
Pengurus Kabupaten/Kota PBSI, memberikan
keterangan usia yang benar sesuai dengan akta
kelahiran/surat kenal
lahir dan dokumen lain yang sah.
(2) Akta kelahiran/surat
kenal
lahir yang diakui di lingkungan PBSI adalah keterangan tentang kelahiran seseorang yang dibuat selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sejak tanggal kelahiran.
(3) Apabila akta kelahiran/surat kenal lahir dibuat setelah lebih dari 6 (enam) bulan dari sejak tanggal lahir, maka keabsahannya harus didukung oleh keterangan tertulis lainnya yang berupa :
b. Surat keterangan pemandian/baptis dari gereja.
c.
Surat
Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Buku Induk Siswa Taman
Kanak- Kanak, atau Sekolah Dasar atau sekolah lain yang setingkat.
d.
Surat keterangan lain yang dibuat oleh
instansi
pemerintah, seperti
antara lain Kedutaan Besar Republik
Indonesia
di luar negeri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Apabila terdapat perbedaan
usia yang tercantum
di Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dengan Buku Induk Besar, maka usia yang diakui adalah yang tercantum di dalam Buku Induk Siswa.
(5) Apabila seorang atlit memiliki lebih dari satu surat keterangan
tentang kelahirannya yang
tahun kelahirannya tidak sama, maka untuk sementara waktu akan dipergunakan surat keterangan yang tahun kelahirannya lebih
dulu kecuali dapat menunjukkan dokumen aslinya.
(6) Atlit sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib membuat surat pernyataan
tentang usia atau tahun
kelahiran yang sebenarnya
di atas kertas bermeterai yang diketahui oleh orangtua
atau klub/perkumpulan bulutangkis.
Pemutihan usia
Pasal 9
(1) Apabila dipandang perlu PB PBSI dalam waktu tertentu dapat mengeluarkan kebijakan pemutihan usia atlit.
(2) Pemutihan usia berisi suatu pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai yang dilakukan oleh
atlit untuk menyatakan kebenaran usia yang
sesungguhnya terhadap kekeliruan usia yang diakuinya selama ini yang
ditandatangani oleh
atlit yang bersangkutan dan diketahui oleh orangtua/wali, ketua perkumpulan bulutangkis atau manajer pada suatu kejuaraan bulutangkis.
(3) Atlit yang melakukan
pemutihan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
wajib :
a. Melampirkan foto copy akta kelahiran/surat kenal lahir atau dokumen tertulis lainnya yang sah serta dilegalisasi oleh instansi
yang
berwenang.
b.
Memperlihatkan dokumen asli kepada Tim Keabsahan.
Pasal 10
(1) Seorang atlet atas kesadarannya sendiri dapat melakukan pengakuan dan perbaikan terhadap kesalahan usianya yang selama ini diakuinya dengan menyatakannya
dalam surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang ditandatangninya
serta diketahui oleh orangtua atlit/wali dan/atau ketua perkumpulan bulutangkis.
(2) Atlit yang melakukan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib :
a. Melampirkan foto copy akta kelahiran/surat kenal lahir atau dokumen tertulis lainnya yang sah serta dilegalisasi oleh instansi
yang
berwenang.
b.
Memperlihatkan dokumen asli kepada Tim Keabsahan.
Pemeriksaan kedokteran forensik
Pasal 11
(1) Apabila terdapat keraguan terhadap kebenaran usia seorang atlit, maka atlit
yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan forensik terhadap fisiknya yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik yang ditunjuk oleh PB PBSI.
(2) Atlit yang menolak untuk melakukan
pemeriksaan
forensik,
maka
atlit tersebut dilarang mengikuti seluruh kejuaraan yang
diselenggarakan dan/atau direkomendasikan PBSI.
(3) Hasil pemeriksaan
Tim
Kedokteran Forensik
akan dijadikan
salah satu
pertimbangan oleh PBSI untuk menetapkan seorang atlit melanggar atau tidak melanggar mengenai kebenaran usianya.
(4) Apabila atlit keberatan atas hasil pemeriksaan Tim Kedokteran Forensik, harus menunjukkan bukti medis lainnya yang mendukung keberatan atlit tersebut.
Perpindahan atlit
Pasal 12
(1) Seorang
atlit kewargaannya
dapat
pindah
ke klub atau
perkumpulan
bulutangkis lainnya dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada
klub atau perkumpulan bulutangkis semula.
(2) Pengurus klub/perkumpulan bulutangkis
wajib
menyelesaikan proses perpindahan atlit paling lama tiga puluh hari sejak diterimanya
permohonan pindah.
(3) Permohonan
pindah
dapat
dikabulkan
atau tidak dikabulkan (ditolak) oleh klub atau
perkumpulan bulutangkis
semula, dan diberitahukan
secara tertulis kepada pemohon.
(4) Apabila
Pengurus klub/perkumpulan bulutangkis tidak
mengeluarkan
keputusan
sedangkan
hal
itu menjadi kewajibannya
dan jangka waktu tiga puluh hari telah lewat, maka Pengurus Klub/Perkumpulan Bulutangkis dianggap
menyetujui permohonan dimaksud.
(5)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan pula kepada Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota PBSI.
Pasal 13
(1) Perpindahan kewargaan atlit suatu klub/perkumpulan bulutangkis dapat terjadi antar klub/perkumpulan bulutangkis di
satu wilayah Pengurus Kabupaten/Kota, atau antarPengurus Kabupaten/Kota PBSI di wilayah Pengurus Provinsi PBSI yang sama, atau antar Pengurus Provinsi yang
berbeda.
(2) Perpindahan kewargaan atlit
antar
klub/perkumpulan bulutangkis di wilayah
Pengurus
Kabupaten/Kota PBSI yang sama,
harus
ada
izin klub/perkumpulan bulutangkis asal
dan
dilaporkan kepada
Pengurus
Provinsi PBSI setempat.
(3) Perpindahan kewargaan atlit antar klub di antara dua Pengurus
Kabupaten/Kota PBSI yang berbeda dalam satu
wilayah Pengurus provinsi yang sama harus ada izin dari klub/perkumpulan bulutangkis
asal dan Pengurus Kabupaten/Kota PBSI serta dilaporkan kepada Pengurus Provinsi PBSI setempat.
(4) Perpindahan kewargaan atlit antar klub di antara dua Pengurus Provinsi PBSI yang berbeda,
harus
ada izin
dari klub/perkumpulan bulutangkis
asal, Pengurus
Kabupaten/Kota
PBSI dan Pengurus Provinsi setempat serta dilaporkan kepada Pengurus Besar PBSI.
Pasal 14
Selama proses perpindahan atlit belum selesai, seorang atlit hanya boleh mengikuti kejuaraan atas nama klub/perkumpulan bulutangkis asal.
Pasal 15
Atlit yang mengikuti pertandingan atas nama suatu klub/perkumpulan bulutangkis, padahal atlit
tersebut masih tercatat sebagai anggota suatu klub/perkumpulan bulutangkis lain,
maka atlit
tersebut
dapat
dikenakan
sanksi diskualifikasi.
Sanksi dan Kewenangan menjatuhan sanksi
Sanksi
Pasal 16
(1) Atlit
yang
memberikan keterangan tentang usianya yang
tidak benar akan dikenai sanksi sebagai berikut:
a. Apabila
keterangan
usianya dimudakan antara
1 (satu)
bulan
s/d 1
(satu) tahun dari yang sebenarnya, dijatuhi sanksi skorsing selama 12 bulan.
b. Apabila keterangan
usianya
dimudakan
lebih
dari satu tahun dari yang sebenarnya, dijatuhi sanksi skorsing selama 24 bulan.
c. Apabila seorang atlit mengulang lagi perbuatan sebagaimana yang
dimaksud dalam
ayat (1)
a, dan b akan dijatuhi
sanksi
tidak diperkenankan mengikuti seluruh pertandingan bulutangkis yang
diselenggarakan dan direkomendasikan oleh Pengurus Besar,
Pengurus Provinsi PBSI atau Pengurus Kabupaten/Kota PBSI selamanya.
(2) Selama atlit dijatuhi sanksi skorsing sebagaimana yang disebut di dalam ayat (1) a dan b, maka kepadanya dilarang mengikuti seluruh kejuaraan
bulutangkis yang diselenggarakan oleh PBSI baik di
tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sanksi dan Kewenangan menjatuhkan sanksi
Pasal 17
Pengurus klub/perkumpulan bulutangkis dapat
menjatuhkan sanksi
di lingkungan klub/perkumpulan bulutangkisnya dalam hal atlit telah
melanggar peraturan di klub/perkumpulan bulutangkisnya.
Pasal 18
(1) Pelanggaran
sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) a, b, dan c dalam kejuaraan tingkat kabupaten/kota, Pengurus Kabupaten/Kota PBSI berwenang menjatuhkan sanksi dan
selanjutnya
memberitahukan kepada Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar PBSI.
(2) Pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) a, b, dan c dalam
kejuaraan tingkat
provinsi, Pengurus Provinsi PBSI
berwenang menjatuhkan
sanksi
dan selanjutnya
memberitahukan
kepada Pengurus Kabupaten/Kota dan Pengurus Besar PBSI.
(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) a, b, dan c, dalam
kejuaraan tingkat Nasional, Pengurus Besar PBSI
berwenang menjatuhkan sanksi dan selanjutnya memberitahukan kepada Pengurus
Kabupaten/Kota dan Pengurus Provinsi PBSI.
Keberatan dan banding
Pasal 19
(1) Keberatan terhadap sanksi yang dijatuhkan dapat diajukan dalam waktu
14 hari sejak putusan diterima atlit melalui hirarki kepengurusan:
a.
Ketua Pengurus Kabupaten/Kota PBSI apabila sanksi tersebut
dijatuhkan oleh Pengurus Klub/Perkumpulan.
b.
Ketua Pengurus Provinsi PBSI apabila sanksi tersebut dijatuhkan oleh pengurus Kabupaten/Kota PBSI.
c.
Ketua Pengurus Besar
PBSI apabila sanksi tersebut dijatuhkan oleh pengurus Provinsi PBSI.
(2) Ketua Pengurus Kabupaten/Kota/Pengurus Provinsi/PB PBSI akan memeriksa kembali
dan
memutus permohonan keberatan
selambat- lambatnya 30 hari sejak permohonan diterima.
(3) Apabila tenggang
waktu
14 hari
dilampui
dan keberatan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan, maka atlit yang bersangkutan tidak dapat mengajukan
banding
sebagaimana diatur di dalam ayat (4) dan putusan langsung dapat dilaksanakan.
(4) Apabila putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum memuaskan, seorang
atlit dapat mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan keberatan diterima kepada:
a. Pengurus Provinsi
PBSI apabila
keberatan ditolak
oleh
Pengurus
Kabupaten/Kota PBSI.
b.
Pengurus Besar PBSI apabila keberatan ditolak oleh Pengurus Provinsi
PBSI.
(5) Putusan keberatan atau banding yang diputus oleh PB PBSI bersifat final
dan mengikat dan putusan dapat dilaksanakan sejak putuskan ditetapkan.
Penutup
Pasal 20
(1) Hal-hal
lain yang belum
diatur mengenai
keabsahan atlit akan segera diatur lebih lanjut dalam Peraturan PBSI.
(2)
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan agar setiap atlit dan Pengurus
klub/perkumpulan bulutangkis mengetahuinya, keputusan ini disebarkan keseluruh Pengurus Provinsi PBSI, dan Pengurus Kabupaten/Kota PBSI.