TUGAS KELOMPOK
MK
KEWARGANEGARAAN
“ FILSAFAT PANCASILA ”
Penjaskesrek 2010 ,Kelompok 8 :
Tika Fardina K4610087
Toriq Muzaqi K4610088
Tri Rizky H K4610089
Tri Setyo H K4610090
Wahyu Utomo K4610091
Widya P K4610092
Windha MS K4610093
Yogi SM K4610095
Yusuf J K4610096
Zaeni K4610097
JURUSAN
PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN KESEHATAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai dasar dan
pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam
era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 67 tahun yang lalu
disambut dengan lahirnya sebuah peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai filsafat
negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan
karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan pedoman bagi segenap
bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam
memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan
berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia
sehari-hari, serta menjadi dasar sekaligus filsafat negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada
dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila lahir 1 Juni 1945,
ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan
Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu,
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan
Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sejarah Indonesia telah
mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin,
Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti
dan selalu dapat bertahan dari guncangan krisis politik di negara ini, yaitu
pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi,
dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila
merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, selain itu,
ideologi kediktatoran juga ditolak, karena bangsa Indonesia dikenal sebagai
bangsa yang berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Dengan demikian bahwa
filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang harus diketahui
oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan
menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan
proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga
baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah:
Dengan
memperhatikan ulasan singkat latar belakang di atas, maka dapat disusunlah
rumusan masalah sebagai berikut:
1)
Apakah
sebenarnya arti filsafat dan filsafat pancasila?
2)
Bagaimana
sejarah pancasila?
3)
Bagaimana maksud
pancasila sebagai ideologi bangsa?
4)
Bagaimana maksud
pancasila sebagai dasar negara?
5)
Bagaimana
pengamalan butir-butir pancasila?
6)
Contoh
penyimpangan nilai0nilai luhur pancasila?
C.
Tujuan.
1)
Mengetahui sebenarnya
arti filsafat dan filsafat pancasila
2)
Mengetahui
sejarah pancasila
3)
Mengetahui
maksud pancasila sebagai ideologi bangsa
4)
Mengetahui maksud pancasila sebagai dasar negara
5)
Mengetahui
pengamalan butir-butir pancasila
6)
Mengetahui Contoh penyimpangan nilai0nilai luhur
pancasila
PEMBAHASAN
A.
ARTI FILSAFAT
Secara etimologis istilah “filsafat” atau bahasa Inggrisnya disebut
“philosophi” berasal dari bahasa Yunani “philien” (cinta) dan “sophos”
(hikmah/kearifan) atau bisa juga diartikan “cinta kebijaksanaan”.Kata philosophia merupakan kata majemuk
yang terususun dari kata philos atau
philein yang berarti kekasih,
sahabat, mencintai dan kata sophia
yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan.
Pancasila
sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi
substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.Filsafat Pancasila dapat
didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi
kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya
bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar
dan menyeluruh.
Pancasila
dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa
yang mendalam yang dilakukan oleh the
faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul
Gani).Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu
tentang hakikat dari Pancasla (Notonagoro).
B.
SEJARAH LAHIRNYA
PANCASILA
Tiga
setengah abad lebih, bangsa kita dijajah bangsa asing. Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut Malaka dan masuk
kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini, disusul Spanyol dan
Inggris yang juga berdalih mencari rempah - rempah di bumi Nusantara. Kemudian
Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama kali datang ke Indonesia dibawah pimpinan
Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan VOC dan J.P.
Coen Siangkat sebagai Gubernur Jenderal Pertama VOC.
Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah
Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia
diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki
Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia
membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji
kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan
badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan
khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama
tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad
Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara
secara lisan yang terdiri atas lima
hal, yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.
Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata dan
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.
Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata dan
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang
BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan
rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah
tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa
Indonesia, yaitu dengan mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal
17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan
acara utama :
1. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar
dengan Preambulnya (Pembukaan)
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat panjang, sehingga sebelum
mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan,
ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata KETUHANAN yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini
oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus
dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka,
akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945
disepakati sebagai berikut :
C.
PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
Ideologi berasal dari kata “idea”
yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi
ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas
atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar.
Istilah ideologi pertama kali di
kemukakan oleh Destutt de Tracy seorang perancis pada tahun 1796. Karl Marx
mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau
sosial atau sosial ekonomi. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian
ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara
fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi
yang pragmatis.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan
gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis
yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di
kutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita
negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem keanegaraan untuk seluruh rakyat dan
bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara
lain memiliki ciri:
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup
kebangsaan dan kenegaraan.
Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman
hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan,
kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan
berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara
berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat
itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi
sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan
semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.
Ideologi berintikan seperangkat
nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikinya dan dipegang oleh
seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pedoman hidup mereka.
Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang
lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa
dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara otodidak serta bukan hanya
diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain
di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam
sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila
dibandingkan dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan. Di
satu sisi terkadang perbedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi
lainnya perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
negara Indonesia Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat
Indonesia sebelum membentuk Negara. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara
komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian
dengan bangsa Indonesia. ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu
tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang
dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu
mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang
bersifat majemuk.
Pancasila berkedudukan sebagai
ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara adalah Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk,
mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, memelihara dan mengembangkan
identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa
berdasarkan Pancasila, menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai
keadaan bangsa dan Negara.
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu
hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain
unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari
pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut
kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar
pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil
ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan
ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu
kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai
yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh
lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas
Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
D.
PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti
dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara
jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai
dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
merupakan "sumber hukum dasar nasional".
Dalam
kedudukannya sebagai dasar negara maka
Pancasila berfungsi sebagai
sumber dari segala sumber hokum
(sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas
kerohanian tertib hukum Indonesia;
suasana kebatinan
(geistlichenhinterground) dari UUD;
cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara;
norma-norma yang mengharuskan UUD
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
sumber semangat bagi UUD 1945,
penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah
mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.
Inilah sifat
dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia.
Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut
ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang
dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang
merdeka.
Dengan
demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan
norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal –
pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.Selain bersifat yuridis
konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya
pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus
berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di
dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka
sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan
uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau
memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada
pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai
hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi
hukuM.
Nilai
– nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif –
subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan
pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila
sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa –
bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan
sebagai dasar negara.
Jadi
berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa
Indonesi dapat terwujud.
E.
PENGAMALAN
BUTIR-BUTIR PANCASILA
1. SILA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
ü Percaya dan
Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
ü Hormat menghormati
dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang
berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
ü Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
ü Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. SILA
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
ü Mengakui
persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
ü Saling
mencintai sesama manusia.
ü Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
ü Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
ü Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
ü Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
ü Berani
membela kebenaran dan keadilan.
ü Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. SILA
PERSATUAN INDONESIA
ü Menempatkan
kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
ü Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
ü Cinta Tanah
Air dan Bangsa.
ü Bangga
sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
ü Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. SILA
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /
PERWAKILAN
ü Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
ü Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
ü Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
ü Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
ü Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
ü Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
ü Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
5. SILA
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
ü Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong-royong.
ü Bersikap adil.
ü Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
ü Menghormati
hak-hak orang lain.
ü Suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
ü Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain.
ü Tidak
bersifat boros.
ü Tidak
bergaya hidup mewah.
ü Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
ü Suka bekerja
keras.
ü Menghargai
hasil karya orang lain.
ü Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
ü Ketetapan
ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila.
Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar
diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
v
Sila pertama
Bintang.
Ø Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Ø Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Ø Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
Ø Agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
Ø
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
v
Sila kedua
Rantai.
Ø Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
Ø Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
Ø Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Ø Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Ø Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Ø Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
Ø Berani
membela kebenaran dan keadilan.
Ø Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Ø Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
v
Sila ketiga
Pohon Beringin.
Ø Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Ø Sanggup dan
rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Ø Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Ø Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Ø Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Ø Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Ø Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
v
Sila keempat
Kepala Banteng
Ø Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Ø Tidak boleh memaksakan
kehendak kepada orang lain.
Ø Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Ø Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Ø Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Ø Dengan
iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
Ø Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
Ø Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Ø Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Ø
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
v
Sila kelima
Padi Dan Kapas.
Ø Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
Ø Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
Ø Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ø Menghormati
hak orang lain.
Ø Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Ø Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
Ø Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
Ø Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
Ø Suka bekerja
keras.
Ø Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Ø Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
F.
PENYIMPANGAN
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya
adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain, yaitu tidak boleh memaksakan orang lain memeluk agama
kita atau memaksa seseorang untuk berpindah dari agama satu ke agama yang lain.
Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk salah
satu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Kasus
yang bertentangan dengan adanya sila pertama adalah :
Bom
Bali
Bom Bunuh Diri di Solo
2.Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada
sila kedua ini memiliki makna manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama
derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan keparcayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap
saling ,mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak
terhadap orang lain. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani
membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia
merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Kasus
yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
Hutang
Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat
Sila
Persatuan Indonesia
Sila
Persatuan Indonesia, menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi
dan golongan.
Menempatkan
kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti manusia
Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa, bila
diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan Bangsa, maka
dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam rangka
memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan
memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia. Kasus yang
menyimpang dari nilai sila ketiga ini diantaranya adalah :
Papua
Keluar dari NKRI
Banyaknya Aliran Sesat Yang Muncul
Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan
Perwakilan
Artinya
manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari
perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan
kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada
pihak lain. Sebalum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat.
Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan,
yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Manusia
Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musywarah,
karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksankannya
dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus
yang menyimpang dari sila ini adalah :
Hukuman
antara koruptor dengan pencuri kakao, dan semangka.
Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya
yaitu manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan soial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini
dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang
lain.
Kasus
yang terjadi dari penyimpangan sila kelima ini diantaranya adalah :
Kehidupan
antara warga Jakarta dengan Papua
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA